Pemilu 2024
879 Calon Daftar PPS di KPU Pesisir Barat untuk Pemilu 2024
Komisioner KPU Pesisir Barat divisi Sosialisasi dan SDM Zairi Opani mengatakan, hingga sabtu sebanyak 879 orang telah mendaftar calon PPS Pemilu 2024.
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Antusias masyarakat Pesisir Barat mengikuti rekrutmen calon anggota badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 cukup tinggi.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat mencatat sebanyak 879 orang telah mendaftar menjadi peserta calon anggota PPS tersebut.
Komisioner KPU Pesisir Barat divisi Sosialisasi dan SDM Zairi Opani mengatakan, hingga sabtu sebanyak 879 orang telah mendaftar calon PPS Pemilu 2024.
Dijelaskannya, pendaftaran PPS serupa dengan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK beberapa waktu yang lalu.
Yaitu dengan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
Baca juga: Sudah 563 Orang Daftar PPS Lampung Barat
Baca juga: Pendaftaran PPS Lampung Barat Berakhir 27 Desember 2022, Pedaftaran Lewat Online
Meskipun begitu, para pendaftar tetap diminta menyampaikan berkas secara langsung untuk di verifikasi.
Dikatakannya, melihat antusias masyarakat tersebut pihaknya berharap tidak akan ada masa perpanjangan pendaftaran PPS tersebut.Zairi menjelaskan, dari 879 pendaftar tersebut ada 268 orang yang baru meng-upload persyaratan.
Lalu, 53 orang baru mengisi berkas dan 191 orang sedang menunggu pengecekan berkas.
"Berkas yang sudah kita terima ada 367 peserta,"
"Dari 116 Pekon yang ada, beberapa Pekon yang pendaftarnya baru satu atau dua orang, kita berharap agar ini akan terisi penuh sebelum masa pendaftaran berakhir," ujarnya, Minggu (25/12/2022).
Zairi mengatakan, ada perubahan jadwal dalam perekrutan PPS tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Pesisir Barat Nomor 476/PP.04.1-Pu/1813/2022.
Dimana pada pengumuman penerimaan PPS yang dikeluarkan pada 18 Desember jadwal perekrutan PPS itu mulai 18-27 Desember.
Namun menyusul surat keputusan KPU RI no mor 534 tahun 2022 tentang perubahan teknis pembentukan badan Adhoc.
"Berdasarkan hal tersebut kita lakukan perubahan jadwal penerimaan perekrutan PPS ini," ungkapnya.