Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Lampung Barat Berakhir 27 Desember 2022, Pedaftaran Lewat Online

Pendaftaran anggota PPS untuk Lampung Barat dilakukan secara online lewat website resmi siakba.kpu.go.id.

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah. KPU Lampung Barat jelaskan penutupan pendaftaran PPS pada 27 Desember 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat menyatakan penutupan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS Lampung Barat ini sudah mulai dibuka KPU Lampung Barat sejak 18 Desember 2022 lalu.

Untuk pendaftaran anggota PPS untuk Lampung Barat dilakukan secara online lewat website resmi siakba.kpu.go.id.

Menurut Arip Sah, Ketua KPU Lampung Barat, animo masyarakat mendaftar PPS cukup tinggi.

Sebab pada hari kedua dibuka saja sudah mencapai 563 orang pendaftar dan sudah ada 50 orang yang mengunggah berkas.

“Sejak pertama dibuka dua hari lalu, kalau di website resmi itu tercatat sudah ada 563 orang yang mendaftarkan akunnya,” kata Arip.

Baca juga: Sudah 563 Orang Daftar PPS Lampung Barat

Baca juga: KPU Lampung Barat Harap Warga Aktif Sukseskan Pemilu 2024

“Sementara dari total itu semua, ada 50 orang yang mengunggah berkas persyaratannya,” terusnya.

Arip menambahkan, pihaknya membutuhkan 408 anggota PPS di Lampung Barat.

Setiap pekon/kelurahan yang ada di Lampung Barat akan ditempatkan tiga anggota PPS.

Di Lampung Barat saat ini diketahui ada 136 pekon/kelurahan.

“Untuk penerimaan tahun ini kita membutuhkan sekiranya tiga orang anggota di tiap pekon/kelurahan,” sebut Arip.

“Di sini ada sekitar 136 pekon/kelurahan. Jika dikalikan dengan kebutuhan di tiap pekon/kelurahan, kira-kira kita membutuhkan 408 orang anggota PPS untuk Lampung Barat,” sambungnya.

Arip mengungkapkan, peserta yang ingin mendaftar harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada dasar-dasar negara Indonesia, mempunyai integritas dan pribadi yang baik, jujur, dan adil.

Kemudian tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya selama lima tahun dengan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Selanjutnya diharuskan berdomisili dengan wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba, pendidikan minimal SMA, dan tidak pernah terlibat perbuatan pidana.

Sementara dokumen yang wajib dipersiapkan yakni fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan setia kepada NKRI, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani rohani, dan surat bebas narkoba.

Kemudian surat keterangan belum pernah terlibat pidana, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, dan tidak ada ikatan perkawinan dengan peserta pemilu.

Selanjutnya, tidak memiliki penyakit penyerta, mempunyai kecakapan dan kemampuan dalam membaca menulis dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya ada pemeriksaan darah kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna 4x6, dan semuanya harus disampaikan ke KPU Lampung Barat paling lambat 27 Desember 2022.

Setelah mengunggah berkas dokumen di aplikasi Siakba, peserta juga diwajibkan mengumpulkan berkas dokumen fisik ke KPU Lampung Barat sehari sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Semua peserta memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk terpilih menjadi anggota PPS.

Dia berharap pendaftaran PPS yang sedang berlangsung saat ini bisa menghasilkan orang-orang terbaik.

Sehingga nantinya anggota PPS yang terpilih bisa memberikan yang terbaik dalam proses Pemilu 2024 mendatang.

“Semoga proses ini berjalan dengan baik, karena kita di sini juga berharap untuk PPS nanti akan diisi oleh orang-orang terbaik dari yang baik,” harap Arip.

“Sehingga nantinya para anggota PPS yang terpilih ini bisa memberikan kontribusi baik mereka pada saat pemilu,” pungkasnya.

Proses seleksi anggota PPS di Lampung Barat:

Baca juga: KPU Lampung Barat Proyeksikan 1.102 TPS pada Pemilu 2024

Baca juga: Profil Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah 11 Tahun Geluti Dunia Wartawan

- Pengumuman pendaftaran: 18-22 Desember 2022

- Penerimaan pendaftaran: 18-27 Desember 2022

- Penelitian administrasi: 19-29 Desember 2022

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 Desember 2022-1 Januari 2023

- Seleksi tertulis: 2-4 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis: 5-7 Januari 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 Desember 2022-7 Januari 2023

- Wawancara: 8-10 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi: 11-13 Januari 2023

- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023

- Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved