Bandar Lampung

Pencuri 2 Kotak Amal di Pasar KTM Mesuji Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda mengatakan, penangkapan pelaku pencuri kotak amal dilakukan pada Selasa, 21 Desember 2022.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ilustrasi. Polsek Mesuji Timur Polres Mesuji Lampung menangkap pelaku pencuri kotak amal di dua toko. 

Dari hasil video CCTV, didapati bahwa terduga pelaku terlihat masuk ke dalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut.

Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pada Selasa, 21 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku sedang berjalan di Jalan Poros Pasar KTM Desa Tanjung Mas Makmur, Mesuji Timur.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankan ke Polsek Mesuji Timur.

"Setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian 4 buah kotak mal tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti gembok pintu rolling yang dirusak pelaku serta 4 unit kotak amal.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved