Bandar Lampung
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Arisan di Way Kanan, Bawa Kabur Rp 95 Juta
Polsek Blambangan Umpu meringkus diduga pelaku penipuan dan penggelapan bermodus uang arisan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
“Tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong (tidak ditempati),” katanya, Senin (26/12/2022).
Atas kejadian ini korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya.
Korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp 95.000.000, (sembilan puluh lima juta).
“Mereka langsung melapor ke Polsek Blambangan Umpu,” katanya.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Tulangbawang Ringkus Warga Banten di Lampung Barat, Pelaku Utama Penipuan
Diperoleh informasi keberadaan YA selaku tersangka di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“YA dijerat dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )