Berita Lampung
Pria di Lampung Utara Lakukan Asusila Kepada 2 Bocah Laki-laki
Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditangkap diduga melakukan tindak asusila terhadap dua bocah laki-laki.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama. Pria di Lampung Utara lakukan asusila kepada 2 bocah laki-laki.
Namun, korban RA menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Sehingga, kedua orang tua korban RA dan HA, mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenaran cerita anak–anaknya dan langsung menghubungi kepala desa setempat.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam kurungan penjara kurang lebih 7 tahun,” jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Rekomendasi untuk Anda