Berita Lampung

Pria di Lampung Utara Lakukan Asusila Kepada 2 Bocah Laki-laki

Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditangkap diduga melakukan tindak asusila terhadap dua bocah laki-laki. 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama. Pria di Lampung Utara lakukan asusila kepada 2 bocah laki-laki. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pria di Lampung Utara, Lampung, ditangkap diduga melakukan tindak asusila terhadap dua bocah laki-laki. 

Pelaku tindak asusila berinisial ZA (52) ditangkap di tempat usahanya di Kecamatan, Abung Selatan, Lampung Utara.

Kasat Reskrim, Polres Lampung Utara Polda Lampung AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan ZA berdasar dari laporan orang tua korban yang melaporkan perbuatan asusila tersebut ke polisi.

Dari laporan itu, pihaknya lakukan penyelidikan. 

“Kemudian tim unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku predator anak di bawah umur itu ke Mapolres," kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Akan Lakukan Penyesuaian Nomor Urut Pelat Nomor Mobil Dinas

Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Utara Diamankan Polisi, Selingkuh dengan Pengusaha Beristri

Diketahui dua bocah berinisial RA (13) dan HA (13) awalnya mendatangi tempat pangkas rambut milik pelaku ZA. 

Usai mencukur rambut, pelaku menawari korban RA untuk perawatan wajah, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Di kamar kemudian korban matanya ditutup menggunakan tisu. 

Lalu terjadi lah perbuatan asusila tersebut.

Usai melancarkan aksinya terhadap korban RA (13), pelaku kemudian menyuruh korban RA keluar dari kamar.

Kemudian pelaku mendekati korban keduanya yakni HA, juga dengan modus yang sama yakni menawarkan perawatan wajah. 

Kemudian korban keduanya itu diajak masuk ke dalam kamar.

Dengan cara yang sama pelaku kemudian menutup mata korban HA.

Usai melancarkan aksi keduanya, pelaku menyuruh korban HA keluar kamar sembari berujar agar tidak bercerita dengan siapa pun.

“Kedua korban diminta pelaku tidak menceritakan apa yang dialaminya,” kata dia.

Namun, korban RA menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. 

Sehingga, kedua orang tua korban RA dan HA, mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenaran cerita anak–anaknya dan langsung menghubungi kepala desa setempat.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam kurungan penjara kurang lebih 7 tahun,” jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved