Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Awasi Ketat Penyerahan Dukungan Balon DPD RI di KPU

Balon DPD RI wilayah Lampung masuk dalam tahapan penyerahan dukungan ke KPU Lampung terhitung sejak 16-29 Desember 2022.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Tamri, Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung. Bawaslu Lampung awasi ketat penyerahan dukungan balon DPD RI di KPU. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bakal calon (Balon) DPD RI wilayah Lampung masuk dalam tahapan penyerahan dukungan ke KPU terhitung sejak 16-29 Desember 2022.

Hingga, Senin (27/12/2022), total sudah ada 8 bakal calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Lampung, untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Dari 8 bacalon DPD RI wilayah Lampung, empat diantaranya petahana yakni, Abdul Hakim, Jihan Nurlela, Ahmad Bastian, dan Bustami. 

Dan 4 lain merupakan bacalon pendatang baru, yakni Khaidir Bujung, Davit Kurniawan, Farah Nuriza dan Agung Imam Prasetyo.

Dalam proses penyerahan dukungan, pengawasan ketat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Baca juga: Farah Nuriza Datangi KPU Lampung Bersama ‘Tim Naruto’ Serahkan 3.600 Dukungan DPD RI

Baca juga: Serahkan Syarat Dukungan DPD ke KPU, Ahmad Bastian Komitmen Perjuangkan Hak Petani

Terpantau di KPU Lampung, Bawaslu Lampung selalu hadir untuk mengawasi penyerahan dukungan oleh balon DPD RI.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri, mengatakan pada saat proses kedatangan bacalon ke kantor KPU Lampung, pihaknya langsung melakukan dan mencocokan syarat dukungan yang diinput ke Sistem Informasi Calon Anggota (Silon), dengan hardcopy.

"Kami awasi kesesuaian seperti formulir, jumlah dukungan dan lainnya, kami cek (enam calon) sudah cocok setelah kami cermati jumlah dukungan, syarat-syarat, tidak ada masalah, tapi pengawasan inti nanti pada verifikasi administrasi dan faktual," ujar Tamri, yang juga Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lampung.

Nantinya, lanjut Tamri pengawasan pada saat verifikas baik administrasi faktual yang dijalankan oleh KPU, diawasi secara melekat oleh Bawaslu Lampung

"Bawaslu benar-benar mengikuti proses tersebut, apakah benar dilakukan oleh KPU Lampung dan KPU Kabupaten/kota, dan hasilnya apakah sesuai di lapangan atau tidak," tuturnya.

"Nanti kami juga hitung, apakah yang diverifikasi telah mencukupi jumlah dukungan atau tidak, nah itu kita awasi," Sambung Tamri.

Tamri menambahkan, jika pada proses verifikasi dukungan, terhadap kegandaan baik internal ataupun eksternal juga diawasi secara melekat.

"Ketika ditemukan kegandaan eksternal, nantinya warga yang dukungannya ganda diklarifikasi dan ditetapkan harus memilih mendukung siapa yang sebenarnya, atau tidak mendukung keduanya," kata dia.

"Nah saat proses verifikas dan klarifkasi itu, kami ikut di dalamnya," tandasnya.

Untuk diketahui jumlah DPT Provinsi Lampung sebanyak 5.949.729 jiwa, sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi pileg DPD RI 2024 mendatang.

Kemudian, dari 15 Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 Kabupaten/kota.

Sedangkan untuk alokasi kursi DPD RI pada pemilu 2024 wilayah Lampung, masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 4 kursi. 

Ketetapan jumlah kursi sesuai dengan lembaran, UU no 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved