Kasus Investasi Bodong di Lampung
Breaking News Polda Lampung Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Forex
Dit Krimsus Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok investasi Trading Forex.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.
Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Dri para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke, lima unit ponsel.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )