Berita Lampung

Kejari Pesawaran Lampung Minta Pemkab Terapkan P3DN

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Pesawaran tersebut, diharapkan akan semakin memberdayakan struktur pada pengadaan barang dan jasa daerah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya
Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan penerapan ketentuan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam aspek pendampingan hukum di Gedung Adhora, Senin (26/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejaksaan Negeri Pesawaran meminta Pemkab Pesawaran, Lampung untuk menerapkan ketentuan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam aspek pendampingan hukum.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Pesawaran tersebut, diharapkan akan semakin memberdayakan struktur pada pengadaan barang dan jasa daerah.

Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menyebut, ini dilakukan sebagai pengawasan dan antisipasi apabila terjadi inflasi atas hasil pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Diana menerangkan, pendampingan hukum dalam penerapannya juga difungsikan guna mengurangi adanya risiko akibat dampak hukum yang tidak tertangani dan terkelola dengan jelas.

“Kami bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran membantu untuk diimplementasikan pada program yang terlaksana di tahun 2023,” ungkap Diana di Gedung Adhora, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Wisatawan dari Luar Lampung Mulai Padati Pantai Mutun Pesawaran

Baca juga: Kapolres Pesawaran Lampung Tinjau Ruas Tol di Tegineneng yang Rawan Aksi Pelemparan Batu

Diana menambahkan, program yang dilangsungkan oleh Pemkab Pesawaran pada awal tahun tersebut menjadi prioritas implementasi pertama yang dilakukan.

“Salah satu contohnya adalah program yang mengalami keterlambatan dan membutuhkan waktu akan ditata dan dilaksanakan lebih awal dari jadwal pelaksaan,” terang Diana.

Lebih lanjut, Diana menyebut penerapan pendampingn hukum P3DN yang telah berlanjut nantinya akan mengefektifkan tugas kejaksaan dalam mengawal dampak buruk yang ditimbulkan.

“Dengan berjalannya pendampingan hukum P3DN ini dapat mengefektifkan program yang salah satu prioritasnya adalah menyetop kerugian negara,” kata dia.

Diana menjelaskan, upaya ini dilakukan secara sistematis dengan berjalan bersama dengan Pemkab Pesawaran.

Selain menyetop dampak buruk, Diana menerangkan ada beberapa bentuk pengadaan barang yang sudah baik namun harus diawasi serta ditingkatkan.

“Tentu ini akan diimplementasikan secara bertahap,” jelas Diana.

Menanggapi hal tersebut, Camat Gedong Tataan Syukur menyebut pendampingan hukum dalam penerapan P3DN dirasa tepat.

Syukur mengungkap, ini turut menjadi bagian dari pengawasan atas keputusan yang diambil oleh pemerintah kelak.

“Tentu dalam bidang hukum adalah hal yang perlu ditaati,” jelas Syukur.

Sebagai bentuk menaati peraturan pemerintah  terkait pengambilan kebijakan, Syukur menyebut arahan yang disampaikan oleh Kejari Pesawaran bisa segera terlaksana.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved