Berita Terkini Nasional
ASN Aceh Dicambuk 100 Kali dan Penjara 8 Bulan, Berzina Hingga Hamili Pelajar
Pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi
Tribunlampung.co.id, Aceh – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Timur dicambuk 100 kali.
Oknum ASN Aceh berinisal S alias Si Pol (44) kedapatan berzina dengan perempuan lain yang bukan istrinya.
ASN Aceh berinisal S berzina dengan Pelajar usia 16 tahun.
Hubungan intim yang dilakukan oknum ASN dengan berulangkali dilakukan membuat sang Pelajar hamil.
Informasi yang dihimpun Serambi Indonesia, pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berzina.
Baca juga: Wanita Pelaku Zina Pingsan Seusai Dihukum Cambuk 100 Kali
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua Pernah Digrebek Warga Tanpa Busana di Banten
Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban meskipun berstatus sebagai istri sah wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia, Aceh Timur.
Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.
Lalu Terdakwa bertanya keberadaan ibu korban dan korban menjawab sudah pergi ke kebun.
Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam kamar korban dan bertanya maksud terdakwa.
Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.