Berita Lampung

Selama 2022, Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal

Dua kasus tambang pasir ilegal terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti dan Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kanit Tipiter Polres Lampung Timur Ipda Meidy Hariyanto di ruangannya, Rabu (28/12/2022). Selama 2022, Polres Lampung Timur mengungkap tiga kasus tambang ilegal. 

"Terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, dengan dua tersangka, yakni IS dan SR," tutur Meidy. 

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku penambangan batu ilegal ini dilakukan pada Selasa (4/10/2022). 

"Untuk kasus penambangan batu ilegal saat ini sudah tahap P21," ucapnya. 

Sementara, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terjadi pada Kamis (27/7/2022) pukul 11.00 WIB. 

Lokasinya di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dengan tersangka FK. 

"Tambang ini diketahui tidak berizin, dan kasus ini sudah tahap P21," lanjutnya. 

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum. 

"Harapannya, jangan sampai ada lagi penambangan ilegal, baik pasir ataupun batu," imbuh dia. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved