Berita Lampung
Selama 2022, Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal
Dua kasus tambang pasir ilegal terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti dan Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Lampung Timur
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, dengan dua tersangka, yakni IS dan SR," tutur Meidy.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku penambangan batu ilegal ini dilakukan pada Selasa (4/10/2022).
"Untuk kasus penambangan batu ilegal saat ini sudah tahap P21," ucapnya.
Sementara, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terjadi pada Kamis (27/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Lokasinya di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dengan tersangka FK.
"Tambang ini diketahui tidak berizin, dan kasus ini sudah tahap P21," lanjutnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
"Harapannya, jangan sampai ada lagi penambangan ilegal, baik pasir ataupun batu," imbuh dia.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)