Berita Lampung

Selama 2022, Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal

Dua kasus tambang pasir ilegal terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti dan Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Kanit Tipiter Polres Lampung Timur Ipda Meidy Hariyanto di ruangannya, Rabu (28/12/2022). Selama 2022, Polres Lampung Timur mengungkap tiga kasus tambang ilegal. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sepanjang tahun 2022, Unit Tipiter Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap tiga kasus tambang ilegal

Menurut data dari Polres Lampung Timur, ada dua kasus tambang pasir ilegal dan satu tambang batu ilegal

Dua kasus tambang pasir ilegal terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti dan Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Sedangkan kasus tambang batu ilegal ditemukan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Oktober 2022 lalu. 

Ada pula kasus penyalahgunaan BBM di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Juli 2022 lalu. 

Baca juga: DLH Pesawaran Lampung: Tambang Ilegal Berbahaya untuk Lingkungan dan Kesehatan

Baca juga: Tambang Emas di Way Ratai Pesawaran Lampung Ilegal, pernah Dilarang Kepala Desa

"Selama tahun 2022 ini, Unit Tipiter Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dua kasus tambang pasir ilegal," ujar Kanit Tipiter Polres Lampung Timur Ipda Meidy Hariyanto, mendampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, di ruangannya, Rabu (28/12/2022). 

"Kemudian satu kasus tambang batu ilegal dan satu kasus penyalahgunaan BBM," sambungnya. 

Meidy menjelaskan, titik lokasi penambangan pasir ilegal ada dua.

"Penambangan pasir ilegal ada dua. Yang pertama, pada bulan Juli lalu, tepatnya Kamis (7/7/2022), pukul 14.00 WIB, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lampung Timur menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal atau tidak memiliki izin," paparnya. 

"Lokasi tepatnya di Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Kita amankan satu tersangka yakni AR, dan kasus sudah tahap P21," timpalnya. 

Kemudian kasus tambang pasir ilegal juga terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (16/10/2022).

"Saat sedang melakukan patroli, anggota menemukan aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut," tambahnya. 

Menurutnya, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Kasus ini masih dalam proses sidik dan akan kita tindak lanjuti," katanya. 

Dalam kasus tambang batu ilegal, pihaknya mengamankan dua orang pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved