Berita Lampung

Dinas PU Pemkot Bandar Lampung Pindahkan Lokasi Pembangunan IPAL ke Batu Putu

Dinas PU Bandar Lampung awalnya hendak bangun IPAL di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur dipindahkan menjadi di Kelurahan Batu Putu.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Kadis PU Bandar Lampung Iwan Gunawan 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas PU Pemkot Bandar Lampung memindahkan lokasi pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.

Kepala Dinas PU Pemkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menjelaskan, pemindahan pembangunan IPAL komunal karena mempertimbangkan sisi kebutuhan dan juga lokasi.

Diketahui, Dinas PU Bandar Lampung awalnya hendak bangun IPAL di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur dipindahkan menjadi di Kelurahan Batu Putu, Telukbetung Barat.

"Terlebih di Batu Putu dianggap lebih membutuhkan IPAL. Selain itu untuk pembuatan jaringan IPAL yang dibutuhkan adalah dataran yang menurun," ungkap Iwan, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya pemindahan tersebut sudah berdasarkan hasil konsultasi.

Baca juga: Aksi Geng Motor Kerap Meresahkan Warga Bandar Lampung, Polisi Lakukan Upaya Pencegahan

Baca juga: Dinas PU Bandar Lampung Sebut Progres Pembangunan Sejumlah Proyek Fisik 2022 Sudah 70 Persen

"Untuk IPAL komunal butuh dataran yang menurun karena tidak disedot lagi," sambung dia.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, pembuatan IPAL menggunakan anggaran penanganan inflasi dengan proses pengerjaannya sistem swadaya masyarakat. 

Masing-masing IPAL menghabiskan anggaran senilai Rp 500 juta.

Selain IPAL, turut dibangun menggunakan anggaran yang sama yakni jaringan air bersih di Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjungkarang Barat. 

Proyek tersebut menggunakan anggaran penanganan inflasi senilai Rp 1 miliar.

"Proyeknya sudah dikerjakan, Desember akhir ini ditargetkan selesai," kata Iwan.

Pemkot Bandar Lampung secara total  menganggarkan Rp 5,8 miliar untuk penanganan inflasi. 

Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga sektor yakni penjaringan sosial, ketahanan pangan, dan penyediaan lapangan kerja melalui proyek IPAL dan jaringan air bersih melibatkan masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat.

Iwan mengatakan, dari KSM membuat kontrak untuk mengerjakan proyek berbasis kemasyarakatan tersebut.

Masyarakat yang merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan menggunakannya.

Dinas PU Bandar Lampung yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KSM tersebut.

"Jadi uang itu untuk upah mereka agar daya belinya menjadi lebih tinggi atau meningkat," urainya.

Sehingga inflasi tidak terlalu berdampak di tengah masyarakat.

Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, besaran anggaran penanganan inflasi sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/ PMK.07/ 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan minimal 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Anggaran 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar tersebut diambil dari DTU Kota Bandar Lampung bulan Oktober - Desember 2022.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved