Berita Lampung
Disperkim Persiapkan Fasilitas Penerangan Taman Jelang Malam Tahun Baru 2023 di Metro Lampung
Disperkim Pemkot Metro telah mempersiapkan sejumlah fasilitas penerangan di lokasi Taman Merdeka Metro, Lampung, menjelang perayaan malam tahun baru.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Meski demikian, Pemkot Metro mengingatkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Sekarang ini kita sudah masuk di level 1 PPKM, 100 persen kegiatan diperbolehkan. Tapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” tukasnya.
Sebelumnya juga, Pemkot Metro mengingatkan masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan pada malam perayaan tahun baru 2023 mendatang.
Larangan menghidupkan petasan oleh masyarakat Metro tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pada Nataru.
Walikota Metro, Lampung, Wahdi mengatakan, larangan menghidupkan petasan tersebut telah diatur pada Undang-Undang.
“Gak boleh. Bukan saya yang melarang. Dari pusat jelas tidak boleh. Itu kan ada Undang Undangnya,” tegas Wali Kota Metro Wahdi dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, lanjut dia, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam menghidupkan petasan tersebut, Pemkot akan mengintensifkan tugas Satpol PP.
Satpol PP Metro juga akan ditugaskan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan pada Natal dan Tahun Baru 2023 di Metro mendatang.
Selain itu, kata Wahdi, Satpol PP juga akan bertugas untuk menjaga Kamtibmas.
“Kalau ada yang melakukan artinya tidak taat asas, tidak taat hukum. Maka tugas pemerintah sebagai pengawasan dan pengendalian Kamtibmas. Satpol PP bertugas termasuk untuk melakukan pengamanan dan menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.
Kendati dilarang menghidupkan petasan, Wahdi mengakui bahwa pemerintah setempat memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru.
Akan tetapi, Wahdi menghimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat Covid-19.
“Untuk perayaan tahun baru saat ini saya belum ada informasi. Sekarang ini kita sudah masuk di level 1 PPKM, 100 persen kegiatan diperbolehkan. Tapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)