Berita Terkini Artis

Alasan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani, Korban Dito Mahendra Tidak Hadir 4 Kali Sidang

Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Dito Mahendra (kanan) terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali hingga Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim di PN Serang Banten. 

Atas pernyataan tersebut, terdengar suara keributan dari peserta sidang.

Terdengar pengunjung sidang bereaksi saat JPU yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Majelis Hakim pun langsung melerai untuk tidak membuat keributan di ruang sidang.

Majelis Hakim pun menanyakam kepada JPU sejak kapan Dito Mahendra dirawat ke Malaysia.

Namun pihak JPU mengaku tidak tahu sejak kapan Dito Mahendra dirawat di Malaysia.

"Lalu Saudara dapatkan laporannya dari mana?" tanya Hakim.

Baca juga: Kondisi Indra Bekti Belum Sadar Usai 2 Kali Operasi Pecah Pembuluh Darah

Baca juga: Penampilan Zaskia Gotik Dipuji Cantik Setelah Melahirkan

JPU pun menjawab bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu dari tim JPU yang mencoba mendatangi Dito Mahendra.

Diketahui bahwa sidang kali ini masih beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Dito Mahendra selaku saksi korban.

Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

Dikatakan bahwa Dito Mahendra dua kali absen lantaran saat ini menjalani perawatan di satu Rumah Sakit di Malaysia setelah sebelumnya dirawat di Jakarta karena terkena penyakit DBD.

Selain Dito Mahendra kedua saksi lain yang juga harus dihadirkan hari ini, kedua saksi itu yakni Haerul Yusi dan MA Hadi Yusuf yang sama-sama telah dua kali absen dalam persidangan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved