Berita Terkini Artis
Gelar Bangsawan bagi Gus Samsudin Timbulkan 2 Versi Pengakuan
LDA Keraton Solo beri gelar bangsawan Gus Samsudin namun tidak diakui kubu Paku Buwono XIII.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).
Gelar itu membuat Gus Samsudin mendapat nama KRT Samsudin Condronegoro.
Itu diberikan langsung Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng November lalu.
"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," terang Wirabhumi.
Wirabhumi melanjutkan penjelasannya, kini muncul kans pencopotan gelar KRT milik Gus Samsudin.
Pencopotan bisa dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Ini ketua Pokoso Malang dengan tim saya minta mengawasi," kata dia, Rabu (28/12/2022).
"Dan kalau ternyata keluar dari koridor bisa dibawa ke badan kehormatan dengan sanksi peringatan / penurunan / pencabutan pangkat," tambahnya.
Baca juga: Kondisi Indra Bekti Belum Sadar Usai 2 Kali Operasi Pecah Pembuluh Darah
Baca juga: Penampilan Zaskia Gotik Dipuji Cantik Setelah Melahirkan
Kubu Paku Buwono XIII: Gelar tidak sah
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP H Dani Nur Adiningrat mengatakan pemberian gelar kebangsawanan buat Gus Samsudin itu tidak sah.
Hal itu karena Paku Buwono XIII tidak pernah memberikan gelar kebangsawanan untuk Gus Samsudin.
"Sinuwun tidak pernah memberikan gelar kepada Gus Samsudin," kata Dani kepada TribunSolo.com, Rabu (28/12/2022).
Terlebih, pihak LDA tidak pernah melaporkan terkait rencana pemberian gelar kebangsawanan untuk Gus Samsudin.
"Kita anggap saja itu tidak sah," terang Dani.
"Ya sudah tidak kita anggap, jadi tidak menjadi bagian Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)