Kasus Asusila di Lampung Timur

Korban Asusila di Lampung Timur Curhat ke Orang Tua sehingga Lapor Polisi

Korban asusila di Lampung Timur menceritakan hal yang dialami ke orang tuanya sehingga melapor ke polisi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Unit PPA Polres Lampung Timur. Pelaku asusila anak di bawah umur di Lampung Timur, Lampung diamankan jajaran Polres Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Setelah tiba di Lampung Timur, Senin (5/12/2022), akhirnya korban asusila menceritakan kejadian yang dialami ke orangtuanya. 

Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) yang merupakan nelayan asal  Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, korban berinisial SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur

"Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang korban alami ke orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022). 

"Mulai dari asusila yang dialaminya di kediaman nenek korban, hingga saat di Jakarta selama 14 hari," sambungnya. 

Baca juga: Pelaku Jual HP Anak di Bawah Umur Korban Asusila di Lampung Timur

Baca juga: Pelaku Asusila di Lampung Timur Sempat Bawa Kabur Korbannya ke Jakarta

Setelah mengetahui hal tersebut, akhirnya orang tua korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur, pada Senin (5/12/2022). 

Kemudian, pada Rabu (28/12/2022), pukul 16.00 WIB, pamong Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai menyerahkan pelaku ke Mapolres Lampung Timur

"Pada Rabu lalu, pelaku diserahkan oleh pamong di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, ke Unit PPA Polres Lampung Timur," tuturnya. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban dan Hasil visum et repertum.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 332 KUHPidana. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Bawa Kabur Korban ke Jakarta 

Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur membawa kabur kobannya ke Jakarta.

Sedangkan korban asusila di Lampung Timur hanya pasrah mengikuti ajakan pelaku ke Jakarta.

Pelaku berinisial ST (21) yang juga asal Jakarta Utara ini sempat singgah ke rumah saudaranya di Lampung Timur, Lampung.

"Kamis (17/11/2022), pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya itu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022). 

Sementara itu, korban rudapaksa SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur hanya bisa pasrah mengikuti ajakan pelaku. 

Setibanya di kediaman saudara pelaku, korban diajak pelaku menaiki mobil travel.

"Kemudian pelaku mengajak korban menaiki Mobil Travel dari rumah saudaranya pelaku," ungkapnya. 

Saat diajak menaiki mobil travel tersebut, korban tidak diberitahu pelaku, jika akan dibawa ke Jakarta.

"Hingga akhirnya, mobil travel tersebut membawa korban dan pelaku ke kediaman pelaku di Jakarta," lanjutnya. 

Namun, kepergian mereka tidak diketahui oleh orangtua korban. 

"Dan hal tersebut tidak diketahui orangtua korban atau tanpa seizin orang tua korban," jelasnya.

Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumah Nenek

Pelaku asusila di Lampung Timur sempat mengajak korbannya untuk menginap di rumah neneknya, tepatnya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur

Saat menginap di kediaman neneknya di Lampung Timur, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban. 

Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) seorang nelayan asal Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. 

Korban rudapaksa adalah SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022) mengatakan, mulanya pelaku mengajak korban menginap di rumah nenek pelaku.

"Pada Rabu (16/11/2022), korban SN berpamitan dengan orangtuanya untuk pergi menemui pelaku SN," ungkap Iptu Johannes. 

Kemudian, korban pergi kerumah nenek pelaku.  

"Setelah itu, pelaku mengajak menginap di rumah neneknya tersebut," ujarnya. 

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya kepada korban.

Pelaku ST, melakukan kekerasan sebanyak satu kali," katanya. 

Tertangkap

Setelah sempat membawa kabur korbannya, pelaku asusila di Lampung Timur akhirnya berhasil diamankan polisi.

Pelaku asusila di Lampung Timur membawa kabur korbannya ke Jakarta selama 14 hari atau dua minggu.

Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) seorang nelayan asal Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (28/12/2022) pukul 16.00 WIB.

Sementara, korban asusila adalah SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, Pelaku ST membawa kabur SN, tanpa sepengetahuan orangtuanya.

"Jadi pelaku ini membawa korban ke Jakarta selama 14 hari dan itu tanpa sepengetahuan orangtuanya," ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

"Saat ini korban mengalami trauma. Untuk kasus, saat kita tangani melalui Unit PPA Polres Lampung Timur," ujar Iptu Johannes.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap pelaku asusila tersebut pada 

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved