Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Bebas dari Tuntutan Dito Mahendra dan Rutan Serang
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, menyampaikan Nikita Mirzani juga dibebaskan dari Rutan Serang, Banten.
Tribunlampung.co.id, Serang - Artis Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani bebas dari segala dakwaan.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, menyampaikan Nikita Mirzani juga dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ujar Dedy.
Menurut Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.
Keterangan saksi korban Dito Mahendrra sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.
Baca juga: Zaskia Gotik Dipuji Makin Menggemaskan usai Melahirkan Anak Kedua
Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani, Korban Dito Mahendra Tidak Hadir 4 Kali Sidang
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah satu di antara kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.
"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra."
"Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan."
"Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," terang Dedy.
Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Sayangnya hingga persidangan hari ini digelar JPU tetap tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Bahkan menurut laporan jaksa, terdakwa yakni Nikita Mirzani, dan kuasa hukum terdakwa, Dito Mahendra sudah tidak berada di wilayah Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-rutan-kelas-iib-serang-doddy-naksabani.jpg)