Kasus Asusila di Lampung Timur

Pelaku Asusila di Lampung Timur Tertangkap Sepulang dari Jakarta

Pelaku ST (21) yang merupakan nelayan asal Kota Jakarta Utara,  mengajak korban pulang ke Lampung Timur pada Sabtu (3/12/2022).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa pelaku asusila di Lampung Timur tertangkap sepulang dari Jakarta. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Setelah 14 hari atau dua pekan membawa kabur korbannya ke Jakarta, pelaku asusila di Lampung Timur akhirnya membawa korban pulang ke Lampung

Kepulangan pelaku dan korban asusila ke Lampung Timur itu lantas diketahui oleh orang tua korban.

Pelaku ST (21) yang merupakan nelayan asal Kota Jakarta Utara,  mengajak korban pulang ke Lampung Timur pada Sabtu (3/12/2022), 

Korban berinisial SN (15) merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022). 

Baca juga: Berebut Lapak Jualan Singkong, Satu Pedagang Tewas di Lampung Timur

Baca juga: Pelaku Jual HP Anak di Bawah Umur Korban Asusila di Lampung Timur

"Kemudian pada Sabtu (3/12/2022), pelaku mengajak korban SN pulang ke Lampung," katanya. 

Menurutnya, hal tersebut lantaran orangtua korban telah mengetahui keberadaan pelaku.  

"Pelaku mengajak korban pulang, karena orangtua korban sudah mengetahui keberadaan korban yang bersama pelaku," jelasnya. 

Akhirnya pelaku dan korban sampai di Lampung Timur, pada Senin (5/12/2022). 

Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur membawa kabur kobannya ke Jakarta.

Sedangkan korban asusila di Lampung Timur hanya pasrah mengikuti ajakan pelaku ke Jakarta.

Pelaku berinisial ST (21) yang juga asal Jakarta Utara ini sempat singgah ke rumah saudaranya di Lampung Timur, Lampung.

"Kamis (17/11/2022), pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya itu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022). 

Sementara itu, korban rudapaksa SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur hanya bisa pasrah mengikuti ajakan pelaku. 

Setibanya di kediaman saudara pelaku, korban diajak pelaku menaiki mobil travel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved