Kasus Asusila di Lampung Timur
Pelaku Asusila di Lampung Timur Tertangkap Sepulang dari Jakarta
Pelaku ST (21) yang merupakan nelayan asal Kota Jakarta Utara, mengajak korban pulang ke Lampung Timur pada Sabtu (3/12/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Kemudian pelaku mengajak korban menaiki Mobil Travel dari rumah saudaranya pelaku," ungkapnya.
Saat diajak menaiki mobil travel tersebut, korban tidak diberitahu pelaku, jika akan dibawa ke Jakarta.
"Hingga akhirnya, mobil travel tersebut membawa korban dan pelaku ke kediaman pelaku di Jakarta," lanjutnya.
Namun, kepergian mereka tidak diketahui oleh orangtua korban.
"Dan hal tersebut tidak diketahui orangtua korban atau tanpa seizin orang tua korban," jelasnya.
Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumah Nenek
Pelaku asusila di Lampung Timur sempat mengajak korbannya untuk menginap di rumah neneknya, tepatnya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Saat menginap di kediaman neneknya di Lampung Timur, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) seorang nelayan asal Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Korban rudapaksa adalah SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022) mengatakan, mulanya pelaku mengajak korban menginap di rumah nenek pelaku.
"Pada Rabu (16/11/2022), korban SN berpamitan dengan orangtuanya untuk pergi menemui pelaku SN," ungkap Iptu Johannes.
Kemudian, korban pergi kerumah nenek pelaku.
"Setelah itu, pelaku mengajak menginap di rumah neneknya tersebut," ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya kepada korban.