Kasus Asusila di Lampung Timur
Pelaku Asusila di Lampung Timur Tertangkap Sepulang dari Jakarta
Pelaku ST (21) yang merupakan nelayan asal Kota Jakarta Utara, mengajak korban pulang ke Lampung Timur pada Sabtu (3/12/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Setelah 14 hari atau dua pekan membawa kabur korbannya ke Jakarta, pelaku asusila di Lampung Timur akhirnya membawa korban pulang ke Lampung.
Kepulangan pelaku dan korban asusila ke Lampung Timur itu lantas diketahui oleh orang tua korban.
Pelaku ST (21) yang merupakan nelayan asal Kota Jakarta Utara, mengajak korban pulang ke Lampung Timur pada Sabtu (3/12/2022),
Korban berinisial SN (15) merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Berebut Lapak Jualan Singkong, Satu Pedagang Tewas di Lampung Timur
Baca juga: Pelaku Jual HP Anak di Bawah Umur Korban Asusila di Lampung Timur
"Kemudian pada Sabtu (3/12/2022), pelaku mengajak korban SN pulang ke Lampung," katanya.
Menurutnya, hal tersebut lantaran orangtua korban telah mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku mengajak korban pulang, karena orangtua korban sudah mengetahui keberadaan korban yang bersama pelaku," jelasnya.
Akhirnya pelaku dan korban sampai di Lampung Timur, pada Senin (5/12/2022).
Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur membawa kabur kobannya ke Jakarta.
Sedangkan korban asusila di Lampung Timur hanya pasrah mengikuti ajakan pelaku ke Jakarta.
Pelaku berinisial ST (21) yang juga asal Jakarta Utara ini sempat singgah ke rumah saudaranya di Lampung Timur, Lampung.
"Kamis (17/11/2022), pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya itu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (30/12/2022).
Sementara itu, korban rudapaksa SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur hanya bisa pasrah mengikuti ajakan pelaku.
Setibanya di kediaman saudara pelaku, korban diajak pelaku menaiki mobil travel.
"Kemudian pelaku mengajak korban menaiki Mobil Travel dari rumah saudaranya pelaku," ungkapnya.
Saat diajak menaiki mobil travel tersebut, korban tidak diberitahu pelaku, jika akan dibawa ke Jakarta.
"Hingga akhirnya, mobil travel tersebut membawa korban dan pelaku ke kediaman pelaku di Jakarta," lanjutnya.
Namun, kepergian mereka tidak diketahui oleh orangtua korban.
"Dan hal tersebut tidak diketahui orangtua korban atau tanpa seizin orang tua korban," jelasnya.
Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumah Nenek
Pelaku asusila di Lampung Timur sempat mengajak korbannya untuk menginap di rumah neneknya, tepatnya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Saat menginap di kediaman neneknya di Lampung Timur, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) seorang nelayan asal Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Korban rudapaksa adalah SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022) mengatakan, mulanya pelaku mengajak korban menginap di rumah nenek pelaku.
"Pada Rabu (16/11/2022), korban SN berpamitan dengan orangtuanya untuk pergi menemui pelaku SN," ungkap Iptu Johannes.
Kemudian, korban pergi kerumah nenek pelaku.
"Setelah itu, pelaku mengajak menginap di rumah neneknya tersebut," ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya kepada korban.
Pelaku ST, melakukan kekerasan sebanyak satu kali," katanya.
Tertangkap
Setelah sempat membawa kabur korbannya, pelaku asusila di Lampung Timur akhirnya berhasil diamankan polisi.
Pelaku asusila di Lampung Timur membawa kabur korbannya ke Jakarta selama 14 hari atau dua minggu.
Pelaku asusila di Lampung Timur yakni ST (21) seorang nelayan asal Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (28/12/2022) pukul 16.00 WIB.
Sementara, korban asusila adalah SN (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, Pelaku ST membawa kabur SN, tanpa sepengetahuan orangtuanya.
"Jadi pelaku ini membawa korban ke Jakarta selama 14 hari dan itu tanpa sepengetahuan orangtuanya," ungkapnya.
Akibatnya, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut.
"Saat ini korban mengalami trauma. Untuk kasus, saat kita tangani melalui Unit PPA Polres Lampung Timur," ujar Iptu Johannes.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap pelaku asusila tersebut pada
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)