Berita Lampung
3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Bandar Lampung, Pemotor Tewas
Kejadian kecelakaan di Jalinsum Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, Lampung ini melibatkan tiga kendaraan sekaligus.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera ( Jalinsum ) Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Sabtu (31/12/2022).
Kejadian kecelakaan di Jalinsum Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, Lampung ini melibatkan tiga kendaraan sekaligus.
Atas kecelakaan beruntun di ruas Jalinsum Raja Basa, Bandar Lampung tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor Honda Beat putih biru berpelat BE 7555 AH meninggal dunia.
Korban meninggal adalah Rodiyan (35) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Selain motor, kecelakaan itu melibatkan Daihatsu Grand Max kuning berpelat B 9018 BCZ dan Toyota Kijang Innova hijau berpelat BE 1358 AMA.
Baca juga: Anggota Polisi Meninggal Kecelakaan di Jalan Tol Lampung Selatan
Baca juga: Kecelakaan Jadi Kewaspadaan Operasi Lilin Krakatau 2022 di Tulangbawang Lampung
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) IPDA Gunawan mewakili Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan, pemotor Rodiyan (35) menjadi korban meninggal dalam kecelakaan beruntun tersebut.
"Jadi warga Jatiagung ini tewas setelah menabrak mobil milik PT Prosegour atau jasa pengantaran uang yang sempat terguling," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung IPDA Gunawan, Sabtu (31/12/2022).
IPDA Gunawan menceritakan kecelakaan itu bermula dari Yoga Irawan pengemudi mobil Daihatsu Grand Max kuning berpelat B 9018 BCZ bersama penumpang menuju ke Kabupaten Pringsewu.
"Jadi mobil Grand Max ini mereka dari kantor PT Prosegour di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Way Halim, mereka dengan tujuan ke Pringsewu," kata IPDA Gunawan.
Ia mengatakan, pengemudi Grand Max di tengah jalan hendak ingin mengecilkan volume suara tip radio.
"Pengemudi ini mengecilkan tip radio tapi pandangan tidak ke jalan melainkan ke arah volume tip tersebut," kata IPDA Gunawan.
Penumpang mobil Grand Max atas nama Purwanto di dalam mobil jasa pengantaran uang tersebut tiba-tiba mengatakan awas.
IPDA Gunawan mengatakan, dari keterangan pengemudi Grand Max bahwa sadarnya kendaraan sudah naik pembatas jalan.
"Pada saat itu kata sopir Grand Max tidak sempat menghindar lagi," kata IPDA Gunawan.
Ia mengatakan, mobil Grand Max tersebut terguling dan jatuh dengan posisi menyerong lawan arah.
"Dari jalur yang sama dengan Grand Max ada pemotor Rodiyan mengendarai Honda Beat putih biru berpelat BE 7555 AH," kata IPDA Gunawan.
"Jadi pengendara motor ini tidak bisa menghindar dan akhirnya menabrak bagian body belakang mobil Grand Max," imbuh IPDA Gunawan.
Korban Rodiyan ini terjatuh dan terpental terpisah dari motornya.
Ia mengatakan, setelah itu bagian belakang mobil Daihatsu Grand Max di bagian sudutnya juga ditabrak mobil Toyota Kijang Innova hijau berpelat BE 1358 AMA yang dikendarai Juraidi Nasution.
Baca juga: 6 Oknum PNS Arogan Ugal-ugalan Buat Pengendara Motor Kecelakaan, Kini Menyesal
"Pengendara motor tertabrak dan terseret oleh mobil Toyota Innova sepanjang 20 meter," kata IPDA Gunawan.
Pasca kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan akhirnya korban meninggal dunia (MD).
Ia mengatakan, berdasarkan analisa dari dokter bahwa korban mengalami luka di bagian wajah.
Diantaranya, pelipis kanan, bagian kepala, sesak di bagian dada, luka lecet pada kaki kiri, termasuk tangan kiri mengalami luka lecet.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )