Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Membutuhkan 2.640 Tenaga Pegawas Pemilu Tingkat Desa
Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jadwal pasti perekrutan PKD di Provinsi Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id,Bandar Lampung- Pengawas Pemilu tingkat kelurahan/desa (PKD) di 2.640 kelurah/desa di Lampung akan segera dibuka perimaannya pada Januari 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, Senin (2/1/2023) di Bandar Lampung, Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jadwal pasti perekrutan PKD di Provinsi Lampung
"Jadi secara resmi belum ada pengumuman kapan jadwal pasti untuk perekrutan PKD, namun kemungkinan besar perekrutannya dimulai pada pertengahan Januari - Febuari ini," kata Imam Bukhori.
Ia menegaskan untuk jumlah anggota PKD yang diterima nantinya hanya 1 per kelurahan/Desa.
Baca juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji Lampung Target Raih 8 Kursi DPRD di Pemilu 2024
Baca juga: Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24
"Secara kebutuhan untuk PKD ini hanya 1 perkelurahan/Desa, sementara jumlah kelurahan/Desa di seluruh Provinsi Lampung sebanyak 2640," ujarnya.
Sementara untuk batas usia penerimaan PKD kata Imam berbeda dari sebelumnya.
"Untuk batas usia kemarin minimal 25 tahun tapi kali ini batas usia untuk menjadi anggota PKD 21 tahun," ungkapnya.
Disingung terkait teknis dalam proses seleksi, apakah menggunakan sistem CAT atau tertulis, Imam mengatakan belum ada jugnis yang yang dapat dijelaskan.
"Belum ada secara detail proses perekrutannya seperti apa, tapi secara garis besar Panwascam yang akan melakukan perekapan nantinya," kata dia.
Sementara ketua Bawaslu, Kota Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, menjelang pererkrutan PKD, Pihaknya telah melakukan sosialisasi.
"Kita sudah lakukan sosialisasi pemberitahuan untuk penerimaan PKD, harapannya masyarakat bisa antusias untuk mendaftar nantinya," kata Chandrawansah.
Sebagai informasi minimal pendaftar pengawas kelurahan yaitu sebanyak dua orang per kelurahan untuk nantinya diambil satu orang menjadi Pengawas Kelurahan.
Adapun syarat menjadi pengawas kelurahan yaitu sebagaimana dilansir dari Website Bawaslu RI
a. Warga Negara Indonesia;
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.