Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Membutuhkan 2.640 Tenaga Pegawas Pemilu Tingkat Desa

Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jadwal pasti perekrutan PKD di Provinsi Lampung.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Imam Bukhori anggota Bawaslu Lampung dan Chandrawansah ketua Bawaslu Bandar Lampung mengungkap terkait kebutuhan tenaga pengawas Pemilu tingkat desa mencapai ribuan orang, Senin (2/1/2023). 

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

g. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

n. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Itulah syarat menjadi pengawas Pemilu tingkas kelurahan/desa (PKD).

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved