Berita Lampung

Pimpin Apel Perdana di 2023, Bupati Pesawaran Lampung Ingatkan Disiplin ASN

Pesan kepada para ASN disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat upacara perdana tahun 2023 di lapangan Pemkab Pesawaran, Lampung.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta ASN disiplin dan tidak membolos kerja karena bakal terpantau sistem, Senin (2/1/2023) di lapangan Pemkab Pesawaran, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) supaya disiplin dan tidak membolos kerja.

Pesan kepada para ASN disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat upacara perdana di tahun 2023, Senin (2/1/2023) di lapangan Pemkab Pesawaran, Lampung.

Saat ini, lanjut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,  pemerintah telah memiliki regulasi terbaru terkait dengan disiplin ASN.

Menurut Dendi Ramadhona, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Itu merupakan regulasi yang harusnya ditaati oleh seluruh ASN di Kabupaten Pesawaran, yang ketentuannya terkait dengn larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin,” jelasnya.

Baca juga: Pantai Pesawaran Lampung Masih Jadi Tujuan Wisata meski Cuaca Ekstrem

Baca juga: Tingkat Kemiskinan di Pesawaran Lampung Tahun 2022 Turun 13,85 Persen

Dendi menuntut kepada ASN agar melakukan pekerjaan sesuai kewajiban, serta meminta hindari dari larangan yang telah diatur.

“Apabila masih ada yang melanggar tentu jelas ada hukuman yang akan diterapkan bagi si pelanggar,” kata dia.

Dendi menyebut hal itu perlu dipandang serius, sebab ini merupakan penguatan dan pembinaan kedispilinan bagi ASN di pemkab Pesawaran.

Dengan demikian lanjut Dendi, langkah yang harus diambil oleh pemerintah terkait kedispilinan ASN dengan adanya beberapa poin.

“Yakni, waktu jam kerja serta kehadiran ASN yang sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Dendi melanjutkan, ASN juga wajib melaporkan dalam pelaksanaan tugas melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasi GPS atau titik kordinat.

“Yang aturannya akan berlaku pada 2 Januari dengan waktu pada setiap pagi dan sore hari,” jelas dia.

Dendi menyebut pelaksaan peraturan baru ini sudah jelas akan termonitoring oleh tim GDN Pemkab Pesawaran.

“Tentu peraturan terbaru ini akan dilihat dan dievaluasi,” tuturnya.

Sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran oleh ASN, Dendi tentu mengingatkan agar tetap displin dan tingkatkan rasa persatuan untuk pembangunan Kabupaten Pesawaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved