Berita Lampung
Pimpin Apel Perdana di 2023, Bupati Pesawaran Lampung Ingatkan Disiplin ASN
Pesan kepada para ASN disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat upacara perdana tahun 2023 di lapangan Pemkab Pesawaran, Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) supaya disiplin dan tidak membolos kerja.
Pesan kepada para ASN disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat upacara perdana di tahun 2023, Senin (2/1/2023) di lapangan Pemkab Pesawaran, Lampung.
Saat ini, lanjut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, pemerintah telah memiliki regulasi terbaru terkait dengan disiplin ASN.
Menurut Dendi Ramadhona, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Itu merupakan regulasi yang harusnya ditaati oleh seluruh ASN di Kabupaten Pesawaran, yang ketentuannya terkait dengn larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin,” jelasnya.
Baca juga: Pantai Pesawaran Lampung Masih Jadi Tujuan Wisata meski Cuaca Ekstrem
Baca juga: Tingkat Kemiskinan di Pesawaran Lampung Tahun 2022 Turun 13,85 Persen
Dendi menuntut kepada ASN agar melakukan pekerjaan sesuai kewajiban, serta meminta hindari dari larangan yang telah diatur.
“Apabila masih ada yang melanggar tentu jelas ada hukuman yang akan diterapkan bagi si pelanggar,” kata dia.
Dendi menyebut hal itu perlu dipandang serius, sebab ini merupakan penguatan dan pembinaan kedispilinan bagi ASN di pemkab Pesawaran.
Dengan demikian lanjut Dendi, langkah yang harus diambil oleh pemerintah terkait kedispilinan ASN dengan adanya beberapa poin.
“Yakni, waktu jam kerja serta kehadiran ASN yang sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Dendi melanjutkan, ASN juga wajib melaporkan dalam pelaksanaan tugas melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasi GPS atau titik kordinat.
“Yang aturannya akan berlaku pada 2 Januari dengan waktu pada setiap pagi dan sore hari,” jelas dia.
Dendi menyebut pelaksaan peraturan baru ini sudah jelas akan termonitoring oleh tim GDN Pemkab Pesawaran.
“Tentu peraturan terbaru ini akan dilihat dan dievaluasi,” tuturnya.
Sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran oleh ASN, Dendi tentu mengingatkan agar tetap displin dan tingkatkan rasa persatuan untuk pembangunan Kabupaten Pesawaran.
Polda Dalami Modus Penyelundupan Pupuk dari Lampung ke Bangka Belitung |
![]() |
---|
Purwopedia Jadi Pusat Kegiatan Literasi di Pesawaran |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Harga Ubi Kayu Disepakati Rp 1.350 per Kg, DPRD Lampung Dorong Pabrik BUMN Singkong |
![]() |
---|
Kementan Tetapkan Harga Singkong di Lampung Rp 1.350 per Kg, Begini Kata DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.