Berita Terkini Nasional

Presiden Jokowi Ubah 5 Hari Kerja Jadi 6 Hari Kerja, Libur Seminggu Cuma Satu Hari

Perusahaan yang selama ini memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu akan berubah menjadi 6 hari kerja dalam satu minggu.

tribunnews
Ilustrasi Jokowi di sawah. Perusahaan yang selama ini memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu akan berubah menjadi 6 hari kerja dalam satu minggu. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tahun Baru 2023 disambut dengan aturan kebijakan baru dari Presiden Jokowi yang memangkas libur dua hari dalam satu minggu kerja menjadi hanya satu hari dalam 7 hari kerja.

Artinya, perusahaan yang selama ini memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu akan berubah menjadi 6 hari kerja dalam satu minggu.

Aturan hak libur pekerja terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Perppu tersebut menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Kebijakan soal libur pekerja tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

Baca juga: Karyawan Keberatan 5 Hari Kerja Diubah Jadi 6 Hari: Ongkos Jalan Membengkak

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru 2 Januari 2023 di Lampung dan Provinsi Lain di Indonesia

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Aturan ini memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, hal itu tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved