Berita Terkini Nasional

Karyawan Keberatan 5 Hari Kerja Diubah Jadi 6 Hari: Ongkos Jalan Membengkak

Karyawan swasta di Lampung mengaku keberatan dengan kebijakan Jokowi yang mengubah libur 2 hari dalam seminggu menjadi 1 hari.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang salah satu isinya tentang libur pekerja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sejumlah karyawan atau pekerja swasta di Lampung mengaku keberatan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang mengubah aturan libur 2 hari dalam seminggu menjadi hanya satu hari dalam seminggu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghapus ketentuan di perusahaan yang meliburkan karyawan selama dua hari dalam seminggu. Jokowi membuat peraturan baru yang menyatakan libur karyawan cuma satu hari dalam sepekan atau 7 hari kerja.

Dengan adanya ketentuan tersebut, karyawan kini harus bekerja selama 6 hari dalam seminggu, berubah dari sebelumnya 5 hari kerja dalam seminggu.

"Saya keberatan. Selama ini sudah pas kerja 5 hari dan libur 2 hari. Kalau harus diubah kerja 6 hari dan libur cuma 1 hari waktu untuk keluarga jadi berkurang," kata Raiska, karyawan swasta di Lampung, Rabu (4/1/2023).

Keberatan yang sama diungkapkan oleh Indah, karyawan swasta asal Metro, Lampung, yang mengaku lebih senang bekerja 5 hari sepekan ketimbang 6 hari karena ongkos perjalanan ke tempat kerja jadi lebih mahal.

Baca juga: Presiden Jokowi Ubah 5 Hari Kerja Jadi 6 Hari Kerja, Libur Seminggu Cuma Satu Hari

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru di Lampung, Pertamax Turun Jadi Rp 13.050

"Kalau saya memilih kerja 5 hari dari pada 6 hari. Waktu istirahat jadi lebih panjang. Ongkos ke tempat kerja juga jadi lebih hemat karena saya kerja di luar kota di Lampung Tengah. Kalau kerja 6 hari jelas ongkos perjalanan jadi lebih banyak," kata dia.

Aturan hak libur pekerja terbaru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Perppu tersebut menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Kebijakan soal libur pekerja tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru 2 Januari 2023 di Lampung dan Provinsi Lain di Indonesia

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved