Berita Terkini Nasional

Kejanggalan Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco, Pengacara si Polwan Bersuara

Rossi menilai penetapan tersangka terhadap anggota polwan Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan.

Istimewa/TribunLombok.com
KEJANGGALAN - Kolase foto, prosesi pemakaman Brigadir Esco di Pemakaman Umum Bonjeruk, Lombok Tengah, Senin (25/8/2025) (kanan) dan Briptu Rizka Sintiyani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Esco (kiri). Kini pengacara Briptu Rizka bersuara terkait kejanggalan penetapan tersangka kliennya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Kejanggalan Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan tersangka atas kematian tak wajar suaminya, Brigadir Esco Faska Relly diungkap oleh pengacaranya, Rossi.

Rossi menilai penetapan tersangka terhadap anggota polwan Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan.

Terutama, yang disoroti Rossi adalah proses penyidikan perkara kematian suami kliennya, Brigadir Esco. Bahkan dia menilai penetapan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka ini secara tiba-tiba.

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (19/9/2025). 

Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka Sintiyani. "Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia. 

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan tersangka atas tewasnya sang suami.

Penetapan tersangka pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat itu oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/9/2025).

Pihak Polda Nusa Tenggara Barat belum membeberkan motif dan modus dalam peristiwa itu. Namun menjadi angin segar untuk keluarga Brigadir Esco yang sudah menanti penetapan tersangka.

Polda Nusa Tenggara Barat terlebih dahulu melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir Esco sebelum menenetapkan tersangka, Jumat (19/9/2025) di Mapolda. 

Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup. Keluarga juga tidak dilibatkan meskipun tim kuasa hukum Brigadir Esco sudah menyampaikan permintaan untuk diikutsertakan dalam gelar perkara. 

Tak berselang lama, setelah melakukan gelar perkara, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid. 

Keluarga Menduga Pembunuhan Berencana

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved