Berita Terkini Artis

Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding meski Sudah Divonis Bebas

Nikita Mirzani ungkap alasannya ajukan banding meski telah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Editor: taryono
Instagram @nikitamirzanimwardi_172
Nikita Mirzani mengenakan penyangga leher saat hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang Kamis (29/12/2022). Nikita Mirzani ungkap alasannya ajukan banding meski telah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. 

Tribunlampung.co.id - Nikita Mirzani ungkap alasannya ajukan banding meski telah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Pihak Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding karena jaksa juga mengajukan banding.

Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Walau sudah bebas, pihak Nikita Mirzani tidak tinggal diam karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi atas putusan majelis hakim tersebut.

Nikita Mirzani divonis bebas oleh hakim pada persidangan yang diselenggarakan Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Baca juga: Nikita Mirzani Banding Meski Sudah Divonis Bebas, Pengacara Ungkap Alasannya

Namun, putusan hakim tersebut belum incracht. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kabar kalau JPU mengajukan banding, atas putusan hakim yang membebaskan kliennya.

"Iya benar Jaksanya banding," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).

Fahmi menegaskan, pihak Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Karena Jaksa banding, ya kita juga ikutan banding. Nemenin mereka aja di Pengadilan Tinggi," ucapnya.

"Jadi kami menggunakan hak kami juga buat lakukan banding," sambungnya

Kendati demikian, Fahmi Bachmid belum tah u poin apa saja yang akan diajukan dalam permohonan banding Nikita Mirzani, di Pengadilan Tinggi Serang.

"Nanti kita pikirin apa saja yang dibandingin nanti. Kalau Niki yang jelas ngikut aja dengan keputusan kami," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Bahagia Antonio Deodola Hadir di Hidupnya, Bisa Belanja Bulanan

Agenda sidang Nikita Mirzani mendengar keterangan dari saksi korban atau pelapor, yakni Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh ucapan terdakwa dalam media sosialnya beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved