Berita Terkini Artis

Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding meski Sudah Divonis Bebas

Nikita Mirzani ungkap alasannya ajukan banding meski telah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Editor: taryono
Instagram @nikitamirzanimwardi_172
Nikita Mirzani mengenakan penyangga leher saat hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang Kamis (29/12/2022). Nikita Mirzani ungkap alasannya ajukan banding meski telah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. 

Akan tetapi, setelah tiga kali pemanggilan dari pihak Pengadilan Negeri Serang, Dito Mahendra tidak hadir satu kali pun, sehingga membuat hakim memutuskan mengakhiri perkara yang dijalani Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tambahnya.

Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, pada 25 Oktober 2022. (ARI). 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved