Berita Lampung
Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Berhasil Diringkus Polisi
Terduga pelaku asusila anak di bawah umur berinisial MH berhasil diringkus oleh Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat, Polda Lampung.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Terduga pelaku asusila anak di bawah umur berinisial MH (40) berhasil diringkus oleh Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Kamis (5/1/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.
Pelaku asusila MH merupakan warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung.
Tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka MH pada Sabtu (24/12/2022) sekira Pukul 14.00 WIB.
Perbuatan pelaku sendiri terbongkar karena dipergoki oleh nenek korban.
Menurut penuturan ayah korban berinsial FK (28) sebelumnya anaknya yang berinisial AN (5) tersebut mengeluhkan sakit pada bagian sensitif serta mengeluarkan darah.
Baca juga: Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Lampung Melarang Siswa Membawa Lato-Lato ke Sekolah
Baca juga: Pelantikan PPK Pesisir Barat Lampung, Marlini Tekankan Sinergitas
Setelah itu pihak keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Lemong untuk memeriksakan kesehatannya.
"Dari hasil pemeriksaan Puskesmas Lemong itu area sensitif anak saya sudah rusak dan kemungkinan kejadian perbuatan tidak senonoh itu sudah berulang kali terjadi," Jelasnya.
Kejadian tersebut tentu sangat memilukan, terlebih korban yang masih berusia 5 tahun itu sudah ditinggalkan ibu kandungnya sejak masih bayi.
Setelah itu pada Sabtu (29/12/2022) FK melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pesisir Utara.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri Oktarino menjelaskan, sebelumnya tersangka MH tidak langsung dilakukan penangkapan.
Sebab keluarga korban hanya membuat laporan tertulis saja dan akan membuat laporan Polisi setelah tahun baru.
Setelah membuat laporan polisi pada tanggal 4 Januari 2023 pihak kepolisan langsung melakukan gerak cepat untuk menangkap pelaku.
Laporan polisi itu termaktub dalam Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.
Setelah itu Polsek Pesisir Utara langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: 2022, Kasus DBD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Meningkat
Baca juga: Minat Warga Pesisir Barat Lampung Jadi TKI Meningkat pada 2022
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polsek Pesisir Utara tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pelaku.
Kerap Berpindah Tempat, 3 Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Akhirnya Dibekuk |
![]() |
---|
Sudin Raih Dukungan Terbanyak Calon Ketua DPD PDIP Lampung |
![]() |
---|
Pemuda Pringsewu Diringkus Polisi karena Ancam Pacar dengan Video Asusila |
![]() |
---|
PWNU Lampung Ajak Ratusan Maba ITS NU Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.