Berita Lampung

Polsek Banjit Way Kanan Lampung Amankan 2 Pelaku Curat di Bengkel Motor

Pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan oleh Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung, melakukan aksinya di salah satu bengkel.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. Polsek Banjit Way Kanan Lampung amankan 2 pelaku curat di bengkel motor. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan dua pemuda diduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.

Pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan oleh Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung, melakukan aksinya di salah satu bengkel di Lingkungan V Dusun Sindang Sari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung

Pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan anggota Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung, berinisial NR alias Ali (33) dan AS alias Otong (25) keduanya berdomisili di Kelurahan  Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kepala Polres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna menerangkan penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan laporan korban Vefy  pada hari Minggu (1/1/ 2022) di Polsek Banjit.

Penangkapan NR merupakan pengembangan rekannya yang lebih dahulu tertangkap, An. Pada bulan Mei 2022.

Baca juga: Kapolres Way Kanan Minta Anggota yang Naik Pangkat Tetap Rendah Hati Melayani Masyarakat

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Getah Karet di Perkebunan PTPN VII Way Kanan Lampung

Teddy mengatakan awalnya NR yang ditangkap Tekab Presisi 308 Polsek Banjit, pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka NR alias Ali  di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

“Tersangka diamankan saat pulang kerumah tahun baruan,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Oleh anggota Polsek Banjit, dilakukan pengembangan.

NR melakukan aksin pencurian di bengkel tidak sendiri.

“NR melakukan pencurian bersama AS,” ujarnya.

Atas keterangan itu, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Otong yang juga masih satu kelurahan.

Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolres menerangkan, keduanya melakukan pencurian pada Kamis (30/12/2021) pukul 17:30 WIB.

Baca juga: Terungkap Motif Penembakan Warga PSHT Asal Way Kanan Lampung, Soal Tanah Register

Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Tingkatkan Pengamanan 74 Gereja dan 15 Tempat Wisata

Saat itu, korban Vefy menutup bengkel tempat bekerja.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved