Berita Lampung

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Getah Karet di Perkebunan PTPN VII Way Kanan Lampung

Pelaku penggelapan getah karet 12 Kg diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polis
Barang bukti getah karet yang diamankan dari tangan pelaku. Polisi ringkus pelaku penggelapan getah karet di perkebunan PTPN VII Way Kanan Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku penggelapan getah karet sebanyak 12 Kg diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Pelaku penggelapan getah karet jenis lum yang diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan aksinya di Kebun Karet, Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (03/01/2023). 

Tersangka penggelapan getah karet berinisial WT (35) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kepala Polres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna mengatakan aksi yang dilakukan oleh WT pada Kamis (29/12/2022) pukul 12:00 WIB.

Saat itu Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli.

Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Tingkatkan Pengamanan 74 Gereja dan 15 Tempat Wisata

Baca juga: Diduga Mengantuk, Anggota Polisi Asal Way Kanan Tewas Kecelakaan di Tol Lampung

Saksi Asmaran melakukan patroli di areal perkebunan karet di Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan pelaku.

Diduga WT pada saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul satu bungkus plastik bening.

Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan pelaku.

Asmaran kemudian melakukan pemeriksaan apa yang dibawanya tersebut.

“Saat diperiksa dalam plastik ada getah karet,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Kemudian Asmaran menanyakan kepada WT dari mana getah karet itu diperoleh.

WT mengatakan getah karet jenis lum sebanyak 12 kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan.

“WT menyisihkan hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU Afdeling III,” kata dia.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved