Berita Lampung

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Getah Karet di Perkebunan PTPN VII Way Kanan Lampung

Pelaku penggelapan getah karet 12 Kg diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polis
Barang bukti getah karet yang diamankan dari tangan pelaku. Polisi ringkus pelaku penggelapan getah karet di perkebunan PTPN VII Way Kanan Lampung. 

Kemudian, oleh pihaknya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WT dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan.

“Pelaku dapat dijerat kurungan penjara maksimal tiga bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mengamankan dua pencuri getah karet.

Tersangka pencuri getah karet inisial BS (33) berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way kanan dan SP (34) berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya diduga mencuri getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencuriandengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis Latex sekira berat 15 kg di perkebunan PTPN VII TUBU dan memasukkannya ke dalam plastik bening.

Saat itu, pada hari Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran selaku karyawan, bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli kebun karet.

Patroli dilakukan di Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved