Berita Lampung
Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Getah Karet di Perkebunan PTPN VII Way Kanan Lampung
Pelaku penggelapan getah karet 12 Kg diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku penggelapan getah karet sebanyak 12 Kg diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.
Pelaku penggelapan getah karet jenis lum yang diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan aksinya di Kebun Karet, Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (03/01/2023).
Tersangka penggelapan getah karet berinisial WT (35) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kepala Polres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna mengatakan aksi yang dilakukan oleh WT pada Kamis (29/12/2022) pukul 12:00 WIB.
Saat itu Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli.
Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Tingkatkan Pengamanan 74 Gereja dan 15 Tempat Wisata
Baca juga: Diduga Mengantuk, Anggota Polisi Asal Way Kanan Tewas Kecelakaan di Tol Lampung
Saksi Asmaran melakukan patroli di areal perkebunan karet di Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan pelaku.
Diduga WT pada saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul satu bungkus plastik bening.
Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan pelaku.
Asmaran kemudian melakukan pemeriksaan apa yang dibawanya tersebut.
“Saat diperiksa dalam plastik ada getah karet,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Kemudian Asmaran menanyakan kepada WT dari mana getah karet itu diperoleh.
WT mengatakan getah karet jenis lum sebanyak 12 kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan.
“WT menyisihkan hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU Afdeling III,” kata dia.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu.
Kemudian, oleh pihaknya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WT dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan.
“Pelaku dapat dijerat kurungan penjara maksimal tiga bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mengamankan dua pencuri getah karet.
Tersangka pencuri getah karet inisial BS (33) berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way kanan dan SP (34) berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya diduga mencuri getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencuriandengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis Latex sekira berat 15 kg di perkebunan PTPN VII TUBU dan memasukkannya ke dalam plastik bening.
Saat itu, pada hari Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran selaku karyawan, bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli kebun karet.
Patroli dilakukan di Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.