Berita Terkini Nasional
Pria dan Wanita Dibakar Hidup-hidup, Satu Tewas Korban Lainnya Alami Luka Serius
Kedua korban ketika itu sedang jalan di tepi kali Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara yang kemudian dihampiri orang tidak dikenal lantas membakarnya
Tribunlampung.co.id - Peristiwa penganiayaan akibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka terjadi di wilayah Jakarta Utara dengan dua korban, terdiri dari pria dan wanita.
Kedua korban ketika itu sedang jalan di tepi kali Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara yang kemudian dihampiri orang tidak dikenal lantas membakarnya hidup-hidup.
Akibat peristiwa tersebut, korban pria meninggal dunia sedangkan sang wanita alami luka bakar cukup serius.
Peristiwa itu kini sedang dalam penanganan Polres Metro Jakarta Utara, sementara pelakunya masih belum tertangkap.
Dua orang yakni seorang pria dan satu wanita, dibakar hidup-hidup saat sedang berjalan di pinggiran Kali Fajar Angke, Jalan Fajar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) malam.
Baca juga: Kakak Adik di Bandar Lampung Meninggal Tenggelam, Jasadnya Ditemukan Berpelukan
Baca juga: Pasangan Kekasih Tewas Pegangan Tangan Dalam Kamar Hotel, Polisi Temukan Surat
Akibat dari insiden tersebut, pria bernama Sobari (40) tewas di tempat. Sedangkan sang wanita yang diketahui bernama Dewi (39) mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, kedua korban dibakar hidup-hidup oleh orang tak dikenal menggunakan bensin.
"Tadi kurang lebih sekitar jam 19.00, pasangan ini berdua berjalan di pinggiran kali, tiba-tiba ada pelaku datang menyiramkan bensin ke salah satu korban," kata Febri di tempat.
"Karena terbakar korban ini nyeburlah ke kali sehingga yang satu dapat diselamatkan dibantu warga. Salah satu korbannya yang perempuan sekarang dibawa ke rumah sakit," sambungnya.
Febri menambahkan, belum diketahui secara pasti apakah penyebab pria itu tewas karena luka bakar atau tenggelam saat menceburkan diri ke sungai.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi jenazah korban di RS Polri Kramat Jati.
Sedangkan sang wanita kini dirawat di RS Duta Indah Penjaringan.
"Pelaku ini masih pendalaman ya, karena kami sedang memeriksa saksi-saksi. Pelaku belum diamankan, kita lagi memeriksa saksi dulu nanti kita dalami," ungkapnya.
Usai melakukan pembakaran secara sadis, pelaku melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
"Kedua korban bukan (sepasang kekasih). Hanya teman baiklah. Nanti kami akan sampaikan, karena masih meminta keterangan dari saksi, juga korban sendiri yang masih ada di rumah sakit," pungkasnya.
Anak Tega Aniaya Ayah
Seorang pria berinisial SG (47) tega menganiaya ayah kandungnya DT (84), hingga alami memar di bagian tangan dan kepala, hanya karena nasi yang dimakan DT tumpah.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023) sore.
"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga," ujar Putra, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: Sejoli Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Tergeletak di Kasur Pegangan Tangan
Baca juga: Heboh, Oknum Guru SD Wanita Digerebek Berduaan dengan Pak Kades di Kamar Hotel
Putra menambahkan, saat itu korban hendak makan, namun dilarang dan dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang dimakan korban tumpah.
Melihat hal tersebut, kata Putra, emosi pelaku semakin tersulut, sehingga ia melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan, dan kepala korban.
"Pelaku SG ini anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, ibu sudah meninggal dunia," kata Putra.
"Pelaku sudah menikah, namun belum memiliki anak, pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online (ojol)," sambungnya.
Setelah penganiayaan tersebut, Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku dan langsung melakukan test urine.
Hasilnya, pelaku positif memakai narkoba jenis sabu.
"Setelah pelaku berhasil ditangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ungkap Putra.
Putra melanjutkan, saat ini pelaku SG, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SG terancam pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara untuk kasus penggunaan narkotika jenis sabu, pihaknya menyebut masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam, asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
(Tribunlampung.co.id)
Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pantas Lucinta Luna Berapi-api Unjuk Rasa di DPR RI, 'Alumni STM Boedoet Neh Bos' |
![]() |
---|
Lisa Mariana Borong Bakpao untuk Pendemo di Depan DPR RI, Nyaris Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Sikap Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Ternyata Beda dengan Suami, Lebih Sederhana |
![]() |
---|
4 Terduga Provokator Perusakan Markas Brimob Hanya Tertunduk Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.