Berita Terkini Nasional

Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat

Keduanya yaitu Bripka Rohmat sebagai sopir Rantis dan Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Tangkap layar
KASUS LINDAS OJOL - Driver ojol Affan Kurniawan saat ditabrak oleh oknum Brimob dengan mengendarai kendaraan rantis di Jakarta, Jumat (29/8/2025). Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang tabrak driver ojol terancam dipecat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sopir dan komandan kendaraan taktis ( Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online atau driver ojol terancam dipecat.

Keduanya yaitu Bripka Rohmat sopir Rantis dan Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang kasus lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Dikutip dari Tribunnews.com, kategori pelanggaran berat tersebut diungkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin (1/9/2025)

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto  di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian lima pelanggar sedang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

"Untuk pelanggaran ketegori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," ungkapnya.

Gelar Sidang Etik

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu (3/9/2025), untuk terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.

Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya. Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ojol terlindas rantis.

Berita Selanjutnya 4 Terduga Provokator Perusakan Markas Brimob Hanya Tertunduk Ditangkap Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved