Berita Lampung

Disdikbud Metro Tetap Terapkan Prokes saat KBM di Sekolah Meski PPKM Dicabut

Sekretaris Disdikbud Metro, Deddi Hasmara mengatakan, meski status PPKM telah dicabut, KBM di sekolah tetap harus menerapkan prokes.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Pemkab Lambar
Ilustrasi. Metro tetap menerapkan prokes pada KBM di sekolah. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Metro tetap utamakan protokol kesehatan (Prokes) pada kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah setempat.

Sekretaris Disdikbud Metro, Deddi Hasmara mengatakan, meski status PPKM telah dicabut, KBM di sekolah tetap harus menerapkan prokes.

Disdikbud Metro menerapkan prokes sebagai bentuk kewaspadaan munculnya klaster Covid-19 yang baru di sekolah.

"Jadi tetap sama ya, dalam proses belajar mengajar prokes harus terus dikedepankan, meskipun sebenarnya hal itu sudah diterapkan di seluruh satuan pendidikan sejak sebelum masa pandemi," ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Dijelaskannya, Disdikbud juga telah melakukan pemberitahuan terkait apa yang harus dilakukan setalah pemcabutan status PPKM tersebut ke masing-masing sekolah.

Baca juga: PPKM Dicabut, Wali Kota Bandar Lampung Berharap Aktivitas di Keramaian Tetap Prokes

Diantaranya, sebelum berangkat peserta didik harus dalam keadaan yang sehat, tetap menggunakan masker, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer), membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan dari rumah, dan wajib membawa perlengkapan pribadinya sendiri (tidak meminjam). 

"Kemudian, saat dalam perjalanan juga telah kuta himbau untuk menjaga jarak kerumunan, menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau wali murid untuk mengajarkan kepada anak-anaknya untuk membersihkan tangan sebelum dan sesudah pulang sekolah.

"Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar-jemput," ucapnya.

Tak hanya itu, sebelum memasuki kelas juga diharapkan para peserta didik dapat melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

"Dan juga selama KBM peserta didik harus menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi, dan dilarang pinjam-meminjam peralatan pribadi," pungkasnya

Diketahui, Pemerintah Kota Metro memastikan kegiatan keramaian harus dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Pasalnya, kendati status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, namun beberapa ketentuan tetap harus dipatuhi masyarakat.

Demikian diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Senin (2/1/2023).

Ia mengatakan, pencabutan status PPKM tersebut hanya untuk menurunkan intervensi pemerintah kepada masyarakat.

Sehingga dapat memulihkan perekonomian dengan cepat.

“Karenanya ada beberapa hal yang harus tetap dipatuhi masyarakat, salah satunya tetap mentaati protokol kesehatan (Prokes). Kemudian untuk kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, masih tetap memerlukan surat rekomendasi dari satgas Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bangkit mengungkapkan, bahwa kendati PPKM dicabut pemerintah tetap harus menyediakan vitamin dan obat-obatan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: IRT Tenaga Honorer di Metro Lampung Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Selain itu, pemerintah juga tetap harus mendorong percepatan vaksinasi booster serta melakukan monitoring kasus Covid-19.

“Selain tetap menjaga prokes, monitoring kasus, penyediaan obat dan vitamin, serta pemberian vaksinasi booster, juga harus dijaga” pesannya.

Tak hanya itu, lanjut Bangkit, untuk pemberian bantuan sosial (bansol) juga kan tetap dilakukan.

"Ini juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan untuk mencabut status PPKM tersebut dilakukan melihat dari tingginya imunitas masyarakat.

Selain itu juga kesiapan kapasitas kesehatan yang ada dimasing-masing daerah.

“Jadi, dengan banyak pertimbangan kita mulai mencabut status PPKM itu, untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat,” bebernya.

Ia menambahkan, dengan dicabutnya status PPKM tersebut maka pemberlakuan jam malam, dan peraturan mengunjungi pusat perbelanjaan yang berlaku di masa PPKM tidak ada lagi diberlakukan.

"Jadi, semua denda yang ada di masa PPKM, dulu sudah ditiadakan, dan kembali seperti sebelum pandemi,” tukasnya.

Diketahui, Status PPKM di Indonesia telah resmi dicabut.

Pencabutan status PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri No. 53 tahun 2022,tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada masa transisi menuju Endemi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved