Berita Lampung

IRT Tenaga Honorer di Metro Lampung Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Kepala Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi mengungkapkan, selama ini tenaga honorer di Metro yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung dipecat.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi menyebut honorer yang meenyalahgunakan narkoba akan dipecat. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota Metro akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan kepada tenaga honorer kelurahan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Oknum honorer berinisial RPS (37) ditangkap Satnarkoba Polres Metro, Polda Lampung pada 2 Januari 2023 lalu karena terlibat penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Kepala Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi mengungkapkan, selama ini tenaga honorer di Metro yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung dipecat.

"Biasanya kalau tenaga honorer yang terkena kasus narkoba langsung diberhentikan. Jadi langsung diberhentikan tanpa pertimbangan," kata dia, Kamis (5/1/2023).

"Jadi untuk tindakan pemberian hukuman itu pada atasan langsungnya. Jika di kelurahan, maka yang memberikan sanksi adalah lurah atau camatnya, karena dia honorer di sana," imbuhnya.

Baca juga: 66 Kasus Narkoba dan 91 Tersangka Diungkap Polres Pringsewu Lampung Sepanjang 2022

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Ungkap 66 Kasus Narkoba Selama Tahun 2022

Jihad menyampaikan, sanksi bagi honorer yang terlibat tindak pidana tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pengawasan Internal Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer.

"Kalau ASN kan mengacu pada PP 53. Tapi kalau honorer sesuai aturan PP 94. Sanksinya selama ini langsung diberhentikan kalau itu tenaga honorer," tuturnya.

Jihad menegaskan, pemberian sanksi pemberhentian terhadap oknum tenaga honorer di Kelurahan Purwosari yang terlibat penyalahgunaan narkoba merupakan kewenangan langsung lurah dan camat.

"Saya pikir untuk seluruh tenaga honorer dan ASN serta masyarakat harus menjauhi yang namanya narkoba. Jangan sampai kita berdekatan apalagi berkecimpung di dalamnya," lanjutnya.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh ASN dan honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Metro tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kami dari Inspektorat mengimbau seluruh honorer dan ASN untuk menjauhi yang namanya narkoba. BNN Kota Metro setiap tiga bulan sekali akan melakukan tes urine kepada pegawai kita untuk mengantisipasi hal itu," pungkasnya.

Terpisah, Lurah Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Sugiyana menerangkan bahwa oknum honorer berinisial RPS (37) yang ditangkap Satnarkoba Polres Metro pada 2 Januari 2023 lalu telah mengabdi sejak tahun 2020.

"Dia masuk sini tahun 2020 dan sempat dimutasikan di Kecamatan Metro Utara dan kembali lagi ke sini. Dia sering izin sih, jadi saya tidak tahu persis kelakuan menyimpangnya," bebernya.

Meskipun begitu, Sugiyana menyampaikan bahwa oknum tersebut pernah memiliki persoalan dengan tenaga honorer dari dinas lain yang sampai ke kantor kelurahan.

"Dulu itu pernah kantor kami didatangi honorer dari dinas lain untuk menagih utang yang dilakukan oleh RPS. Tentu, saya langsung koordinasi, yang intinya ini menjadi salah satu atensi kami untuk menciptakan pegawai yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved