Berita Lampung
66 Kasus Narkoba dan 91 Tersangka Diungkap Polres Pringsewu Lampung Sepanjang 2022
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, dari 66 kasus penyalahguna narkoba itu, pihaknya menetapkan 91 tersangka.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022.
Dari 66 kasus penyalahgunaan narkoba di Pringsewu Lampung ini, semuanya terungkap.
"Polres Pringsewu berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2022," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyodiwi dalam konfrensi pers di Mapolres Pringsewu, Lampung, Sabtu (31/12/2022).
Rio menyebut, kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun 2021 lalu terdapat 75 kasus penyalahgunaan narkoba dan semunya terselesaikan. Tahun ini menurun di angka 66 kasus," paparnya.
Baca juga: Kabur Dibantu Warga, Bandar Narkoba Lampung Tengah Tertangkap di Persembunyian
Baca juga: Residivis Narkoba di Tulangbawang Barat Lampung Diringkus Polisi saat Hendak Jual Sabu
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, dari 66 kasus penyalahguna narkoba itu, pihaknya menetapkan 91 tersangka.
"91 tersangka itu terdiri dari 88 laki-laki dan 3 perempuan," kata Raymond.
Selain tersangka, lanjut Raymond, pihaknya juga berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang.
"Kami amankan BB ganja 3.063 gram, kemudian sabu 43,5 gram dan juga 1.443 butir hexymer," paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamakna uang sebesar Rp 11.521.000.
Meski kasus penyalagunaan narkoba di Pringsewu semuanya terungkap, Raymond tetap mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu menjauhi barang haram tersebut.
Pasalnya, lanjut Raymond, mengonsumsi narkoba hanya akan merugikan diri sendiri.
"Terlebih untuk anak-anak muda di Pringsewu ya, jangan karena ingin bergaya jadi pakai narkoba. Salah itu," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, sasaran peredaran narkoba ini memang biasnya anak muda dan pelajar.
kasus kriminal di Pringsewu sepanjang 2022:
1. Curat: 60 kasus, selesai 42 kasus
2. Curas: 4 kasus, selesai 8 kasus (4 kasus tahun 2021)
3. Curanmor: 26 kasus, selesai 17 kasus
4. Pejudian: 14 kasus, selesai 14 kasus
5. Asusila: 22 kasus, selesai 15 kasus
6. 86 kasus lain-lain, selesai 75 kasus
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)