Berita Lampung

IRT Tenaga Honorer di Metro Lampung Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Kepala Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi mengungkapkan, selama ini tenaga honorer di Metro yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung dipecat.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi menyebut honorer yang meenyalahgunakan narkoba akan dipecat. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung menangkap sejoli bukan pasangan suami istri.

Si pria diketahui merupakan seorang pedagang kebab di Kota Metro.

Sementara tersangka wanitanya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang berstatus sebagai tenaga honorer di kelurahan.

Keduanya ditangkap seusai membeli sabu dan akan mengonsumsinya bersama.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Iptu AE Siregar membenarkan informasi tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka pria berinisial YD (27), warga Jalan Bima I RT 025 RW 007 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, yang kesehariannya berjualan kebab.

Sedangkan tersangka wanitanya adalah RPS (37), yang merupakan IRT yang saat ini berstatus tenaga honorer di kelurahan yang ada di Kecamatan Metro Utara.

RPS sendiri merupakan warga Kampung Harapan, RT 028 RW 006 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Siregar mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Senin (2/1/2023) pukul 17.00 WIB di Kecamatan Metro Barat dan Kecamatan Metro Timur.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved