Berita Lampung

Inspektorat Peisisr Barat Rencana buat Maklumat Kerugian Negara Rp 15 Miliar

"Hingga saat ini kerugian negara yang berhasil kita selamatkan dari pihak rekanan baru 502 juta," jelas Inspektur Pesisir Barat, Hendri Dunan.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Inspektur Pesisir Barat, Hendri Dunan. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Inspektorat Peisisr Barat Lampung berusaha mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh pihak rekanan dari sejumlah proyek bermasalah.

Dari catatatan Inspektorat Peisisr Barat Lampung, terdapat sejumlah proyek bermasalah dari tahun 2014 hingga 2020.

Berdasarkan data Inspektorat Peisisr Barat Lampung proyek bermasalah melibatkan sebanyak 155 rekanan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15 Miliar.

"Hingga saat ini kerugian negara yang berhasil kita selamatkan dari pihak rekanan baru 502 juta," jelas Inspektur Pesisir Barat, Hendri Dunan. Jumat (6/1/2023).

Dari 155 rekanan tersebut pada 2022 baru 55 rekanan yang sudah dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Baca juga: Inspektorat Pesisir Barat Lampung Lacak Keberadaan Rekanan Rugikan Negara Rp 15 Miliar

Sementara daru 55 rekanan yang dikirimkan SKK, hingga saat ini baru 12 rekanan yang telah lunas.

Dikatakan Hendri, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan maklumat agar kerugian negara itu dikembalikan pihak rekanan.

"Saya akan buat maklumat nanti saya umumkan, kalau masih juga membandel akan langsung kita serahkan ke Pidana khusus," katanya.

Hendri mengungkapkan, pihaknya merasa sudah tidak dihargai oleh pihak rekanan, sebab sudah dua kali dilayangkan surat penagihan belum juga digubris.

"Bahkan ada yang tidak menggubris, tidak menghargai upaya yang dilakukan Pemkab melakukan penagihan untuk mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga akan segera mengirimkan surat penagihan yang ke tiga kepada pihak rekanan.

Jika dengan surat penagihan yang ketiga ditambah dengan maklumat ternyata belum juga dibayar artinya pihak rekanan sudah tidak lagi menghargai upaya yang kita lakukan. 

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya berusaha mengembalikan kerugian negara tersebut, agar dana itu dapat digunakan kembali untuk  pembangunan Pesisir Barat.

"Kalau 15 miliar ini kita gunakan membangun sekolah, sudah dapat berapa sekolah yang dibangun," imbuhnya.

Saat disingung kenapa tidak langsung diserahkan saja ke Pidsus, Hendri menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya berusaha bagaimana mengembalikan kerugian negara ini sebaik mungkin, bukan bagaimana memenjarakan orang sebanyak-banyaknya.

"Pokoknya semaksimal mungkin kita usahakan uang ini harus kembali," ungkapnya.

"Tapi kalau dengan surat ketiga ini masih tidak di respon ya sudah kita serahkan saja ke Pidsus," sambungnya.

Baca juga: Inspektorat Periksa Aduan Oknum Bidan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa di Lampung

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sejumlah kegiatan bermasalah di Pesisir Barat dari 2014 - 2020 Negara mengalami kerugian hingga Rp 15 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana, mengatakan, hingga saat ini belum ada progres yang signifikan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak rekanan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan," jelasnya.

Pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 Surat kuasa khusus atau SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah.

"Dari 53 SKK yang telah diundang untuk melakukan pengembalian, baru ada 11 rekanan yang mengembalikan dengan jumlah kurang lebih Rp 500 juta," bebernya.

Ke depan pihaknya berencana akan mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pesisir Barat.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak rekanan tersebut.

"Kita sudah melayangkan surat dua kali, kita masih berprasangka baik mungkin surat pertama dan kedua tidak sampai karena banyak yang pindah alamat," kata dia.

Namun kata Hendri, meskipun pihak rekanan itu sudah pindah alamat, keberadaan pihak rekanan itu tetap masih bisa dilacak melalui NIK mereka.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan catatan sipil dan sudah menemukan alamat mereka yang baru.

"Kita akan bersurat ke alamat mereka yang baru, kita minta mereka kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan mereka sendiri," imbuhnya.

Apabila dalam surat panggilan yang ketiga ini tidak juga digubris oleh pihak rekanan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menempuh jalur pidana khusus (Pidsus).

"Surat ketiga ini kalau tidak juga digubris tentu akan kita serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Hendri tidak mengungkapkanya lebih jauh.

"Ini kan kerugian negara hasil temuan oleh BPK maka harus dikembalikan dan tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan," tegasnya.

"Maka sekali lagi kami minta pihak rekanan ini agar kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara ini," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved