Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan

Pelaku Baru Pertama Menambang Emas secara Ilegal di Katibung Lampung Selatan

Para pelaku baru sekali menjalankan operasinya di lokasi dan tempat itu pernah ditertibkan Polda Lampung.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Barang bukti dari tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan yang berhasil diungkap Polrea Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Para pelaku kasus tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan baru pertama jalankan operasinya.

Sebab Unit Reserse Polda Lampung pernah melakukan penertiban atas kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Hal itu diketahui dari ekpose kasus yang digelar oleh Polres Lampung Selatan terkait kasus tambang emas ilegal, di halaman Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Jumat (6/1/2023).

Kasus tambang emas ilegal tersebut tertuang dal laporan polisi nomor LP/ A/1 /1/ 2023 / Spkt.satreskrim / Res Lamsel / Polda Lampung, pada 4 Januari 2023.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan para pelaku yang terlibat kasus tambang emas ilegal terhitung baru menjalankan operasinya.

"Mereka ini kan warga pendatang dua pelaku dari Jawa Barat, satu pelaku warga Bandar Lampung. Mereka terhitung baru berapa bulan melakukannya di sini," kata Edwin.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung

Namun ia memanbahkan para pelaku ini sudah mengetahui bahwa di lokasi tersebut memiliki potensi emas yang sangat bagus.

Lanjut Edwin, Unit Reserse Polda Lampung juga pernah melakukan penertiban kasus tambang emas ilegal di daerah itu.

Edwin menjelaskan para pelaku ini belum sampai menjual barang tersebut.

"Jadi mereka ini masih mencari kandungan yang terdapat emas. Setelah dikumpulkan, baru mereka membawa barang tersebut ke suatu tempat untuk dites kandungan emasnya," katanya.

"Jadi mereka belum sempat menjualnya," jelasnya.

Sebelumnya Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 pelaku dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Pelaku bernama Soni Harsono (53) Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Adnan (54) Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Provinsi Jawa Barat dan Elman Purba (52) Perumahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.

Pelaku bernama Soni dan Adnan, kata Edwin, keduanya hanya bekerja mengumpulkan batu yang diduga mengandung emas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved