Berita Lampung

Sepekan Setelah Pencabutan PPKM, Ada 64 Kasus Covid-19 di Lampung

Terhitung sejak pencabutan PPKM pada 29 Desember 2022 lalu, kasus Covid-19 di Lampung terakumulasi sebanyak 64 kasus.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: muhammadazhim
Dokumentasi Polres Pringsewu
Layanan Vaksinasi Covid-19 di Pos Nataru Pringsewu Lampung diserbu masyarakat beberapa waktu lalu. Terhitung sejak pencabutan PPKM pada 29 Desember 2022 lalu, kasus Covid-19 di Lampung terakumulasi sebanyak 64 kasus. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sepekan sudah lamanya sejak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut, namun kasus harian Covid-19 masih dicatatkan masih aktif terjadi di Lampung.

Terhitung sejak pencabutan PPKM pada 29 Desember 2022 lalu, kasus Covid-19 di Lampung terakumulasi sebanyak 64 kasus.

Jumlah itu dihimpun hingga 5 Januari 2023 kemarin.

Adapun penambahannya terinci sebagai berikut: 29 Desember (+16), 30 Desember (+14), 31 Desember (+18).

Lalu 1 Januari (+7), 2 Januari (+6), 3 Januari (+12), 4 Januari (+7) dan 5 Januari (+5).

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Masih Alokasikan Anggaran Covid-19 Tahun 2023  

Baca juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 di Pos Nataru Pringsewu Lampung Diserbu Masyarakat

Data tersebut dihimpun Tribun Lampung dari laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Jumat (6/1/2022).

Dari data yang ada, diterangkan sebanyak empat pasien Covid-19 di Lampung berakhir meninggal dunia.

Di lihat dari laporan tersebut, terlihat kasus Covid-19 di Lampung masih berfluktuasi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana membenarkan masih menerapkan skema pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Termasuk menyediakan petugas medis dan obat-obatan dalam hal penanganan pasien Covid-19.

Hal itu mengingat kedaruratan kesehatan atas Covid-19 belum dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

"Kedaruratan kesehatan belum dicabut, Dinas Kesehatan juga terus menyiapkan obat-obatan di layanan kesehatan," kata Reihana saat diwawancara Tribun, Jumat (6/1/2023).

Dalam pencegahan penularan Covid-19, Reihana meminta agar masyarakat untuk masih menerapkan protokol kesehatan secara mandiri.

"Dan protokol kesehatan diterapkan secara mandiri namun intervensi pemerintah diturunkan saat ini," kata Reihana.

Dalam berita sebelumnya, Pemprov Lampung memastikan alokasi APBD 2023 untuk penanganan dan pengendalian Covid-19 tetap ada.

Alokasi tersebut dihadirkan meskipun status kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM telah dicabut oleh pemerintah pusat.

Penyediaan alokasi itu dikhususkan sebagai bentuk antisipasi terhadap pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 pada masa transisi dari pandemi menjadi endemi kali ini.

Diketahui, angka belanja daerah Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 7.381.761.189.686,00.

Nominal penggunaan APBD 2023 untuk penanganan Covid-19 akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada angka pasti untuk itu.

"Anggarannya nanti disesuaikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancara di Bandar Lampung, Senin (2/1/2023).

"Namun pasti ada pengurangan, terlebih posko Covid-19 sudah tidak melakukan pekerjaan sebagaimana fungsinya di masa PPKM. Artinya kalau bisa kita lakukan penghematan, akan disematkan," lanjut Fahrizal Darminto.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved