Berita Terkini Nasional

Kasus Oknum Polisi Jual Istri Ikut Menyeret 2 Anggota Polri Lainnya

Kedua anggota Polri yang terlibat dalam kasus oknum polisi jual istri ke sesama anggota polisi tersebut berpangkat Iptu dan AKP.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. Kasus oknum polisi jual istri ke rekan sesama anggota polisi ikut menyeret dua anggota Polri lainnya. 

Tribunlampung.co.id - Kasus oknum polisi jual istri ke rekan sesama anggota polisi di Jawa Timur turut menyeret dua anggota Polri lainnya.

Kedua anggota Polri yang terlibat dalam kasus oknum polisi jual istri ke sesama anggota polisi tersebut berpangkat Iptu dan AKP yang berdinas di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Sedangkan oknum polisi yang tega jual istri ke sesama anggota polisi berpangkat Aiptu dengan inisial AR.

Ketiga oknum polisi yang bertugas di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur tersebut dilpaorkan oleh istri Aiptu AR, yang berinisial MH.

Mereka dilaporkan mengenai perkara yang berkaitan dengan asusila terhadap MH.

Baca juga: Fajar Sadboy Tertawa Kiky Saputri Gembira Sambil Tepuk Tangan

Baca juga: Dekat Makam Eril Muncul Mata Air, Ridwan Kamil Langsung Rencakan Peruntukannya

Nasib oknum polisi yang paksa istri melayani temannya sesama anggota polisi kini ditangkap Polda Jawa Timur.

Seorang oknum polisi yang tega menjual istri kepada rekan-rekannya sesama anggota polisi di Jawa Timur, diketahui berpangkat Aiptu dengan inisial AR.

Aiptu AR merupakan oknum polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.  

Bidang Propam Polda Jawa Timur menangkap Aiptu AR pada Selasa (3/1/2023).

Penangkapan Aiptu AR atas laporan istrinya sendiri yang juga seorang anggota Bhayangkari inisial MH (41).

Anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi yang melibatkan istrinya.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan tekait kasus Aiptu AR yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.

Hingga Jumat (6/1/2023Z), Dirmanto menegaskan bahwa Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jawa Timur.

"Iya nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa."

"Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya, dikutip dari Tribunjatim.com, Jumat (6/1/2023) malam.

Lalu, bagaimana kronologi terkait kasus Aiptu AR yang ditangkap oleh Polisi karena terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi?

Berikut kronologi kasus Aiptu AR yang sedang ramai dibicarakan karena diduga menjual tubuh istrinya sendiri.

1. Dilaporkan Istri Sendiri

Baca juga: Ribut di Organ Tunggal, Pemuda di Pesawaran Lampung Tewas Ditikam

Baca juga: Kini Judika Harus Mempertimbangkan Waktu Istirahat, Keluarga Khawatir

Berawal dari MH (41), istri dari Aiptu AR yang melaporkan sang suami ke Propam Polda Jawa Timur karena sudah tidak kuat menghadapi perilaku menyimpang sang suami terkait kasus kekerasan seksual, asusila, dan pornografi.

MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat, kemudian diterima oleh Propam Polda Jawa Timur. Dikutip dari Wartakotalive.com.

"Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

MH juga melaporkan, bahwa AR sudah membiarkan dirinya disetubuhi oleh orang lain.

Di mana orang lain tersebut adalah rekan-rekan Aiptu AR, sesama anggota polisi.

AR diduga sengaja menjual tubuh istrinya tersebut kepada sesama rekannya di kepolisian.

2. Aiptu AR Ditangkap

Kemudian, pada Selasa (3/1/2023), Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujar Neneng, Jumat (6/1/2023).

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

3. Sudah Terjadi Sejak 2015-2020

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa MH sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020.

Namun, Yongki mengatakan bahwa yang diproses bukan pelaku utama.

Berdasarkan pada laporan tertulis korban, MH, kasus yang menimpanya tersebut sudah terjadi sejak 2015-2020

MH, dalam keterangan tertulisnya mengaku bahwa sang suami, Aiptu AR sering mengajak rekan-rekan polisinya dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi dirinya.

4. Aiptu AR Konsumsi Narkoba

MH menerangkan, bahwa Aiptu AR sering mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky.

Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan narkotika.

5. MH Laporkan 2 Oknum Polisi

Selain suaminya, Aiptu AR, MH diketahui juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan.

Dua oknum tersebut adalah Iptu MHD dan AKP H, dilaporkan dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.

6. Rincian Pelaporan

Diketahui bahwa Aiptu AR beserta dua rekannya dilaporkan oleh istri AR, yakni MH.

Laporan tersebut masing-masing sebagai berikut:

- Aiptu AR dilaporkam atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

- Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan terhadap MH.

- AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.

Terkait dengan laporan pelanggaran perkara ITE, Yongki menerangkan bahwa hal tersebut disebabkan karena AKP H mengirimkan gabar alat vital kepada Aiptu AR.

Hal itu dilakukan untuk ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved