Berita Lampung

Kuasa Hukum Terdakwa Suap PMB Universitas Lampung Heryandi Ajukan Justice Collaborator 

Pengacara terdakwa Prof Heryandi, Sopian Sitepu akan mengajukan Justice Collaborator (JC) saat persidangan berikutnya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Dok Pribadi
Sopian Sitepu, kuasa hukum tersangka Heryandi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara terdakwa Prof Heryandi, Sopian Sitepu akan mengajukan Justice Collaborator (JC) saat persidangan berikutnya.

"Terkait pengajuan JC akan kami sampaikan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Sopian Sitepu, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (11/1/2023).

"Saat ini prosesnya sedang melengkapi berkas," tambahnya.

Sopian mengatakan, persyaratan menjadi JC tercantum dalam Pasal 34A Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Saat ini klien kami Prof Heryandi dalam keadaan sehat walafiat dan kemarin sudah menjalani sidang perdana," kata Sopian.

" JC adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH)," kata Sopian.

Pengajuan ini diharapkan untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika.

Kemudian pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lainnya.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Adapun ketika JC ini diterima oleh maka penghargaan yang didapatkan ialah kemungkinan keringanan tuntutan hukum.

Lainnya berupa pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain dan sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sidang PMB Unila, Karomani Selalu Menunduk sedang Heryandi dan Basri Kerap Menoleh ke Jaksa

Baca juga: Heryandi Mengaku Terima Uang Rp 300 Juta dan Diserahkan ke Dekan Fakultas Teknik Unila

Ia mengatakan, kliennya kemarin sudah sidang perdana dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Jadi hukum ini harus dilihat dan dipandang," kata Sopian.

"Jadi tidak hanya hukum secara positif yang mengedepankan kepastian hukum, tetapi adalagi di atasnya itu adalah keadilan dan kemanfaatan," kata Sopian.

"Kami juga melihat faktor nama terutama adik mahasiswa yang disebutkan dalam persidangan dan dipublish ke depan umum," kata Sopian.

Sopian mengatakan, dakwaan ini dibuktikan dan belum tentu kebenarannya.

"Sementara yang disebutkan namanya itu sudah terganggu dalam proses belajarnya," kata Sopian.

Ia mengatakan, penasehat hukum meminta para mahasiswa itu dilindungi supaya fokus dalam pembelajaran.

"Anak-anak ini masa depan kita juga, akan kami buktikan," kata Sopian.

Sidang Terpisah 

Tiga terdakwa perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) Selasa (10/1/2023) menjala sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Ketiga terdakwa PMB Unila yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

PN Tanjungkarang, Bandar Lampung gelar sidang ketiga terdakwa PMB Unila secara terpisah, pertama sidang untuk terdakwa Karomani, berlanjut ke sidang dua terdakwa yakni Heryandi dan Muhammad Basri. 

Sidng perdana tiga terdakwa digelar di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) 

Sidang untuk terdakwa Karomani dipimpin langsung Kepala PN Tanjungkarang Lingga Setiawan sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Aria Verronica dan Edi Purbanus.

Sementara hakim Achmad Rifai memimpin persidangan terdakwa Heryandi, didampingi oleh Efianto D dan Edi Purbanus. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved