Pemilu 2024

KPU Lampung Timur Perbaiki Prosedur Usai Diputus Lalai Administrasi Rekrutmen PPK

KPU Lampung Timur telah melakukan perbaikan administrasi tata cara proses dan mekanisme rekrutmen anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, Wanahari saat diwawancarai di ruangannya jelaskan telah lakukan perbaikan administrasi rekrtumen PPK Batanghari Nuban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur telah menindaklanjuti keputusan sidang penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur

Dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi, KPU Lampung Timur diputus melakukan kelalaian dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Kini KPU Lampung Timur telah melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara proses dan mekanisme rekrutmen anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Batanghari Nuban untuk Pemilu 2024. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, Wanahari saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (13/1/2023). 

"KPU dalam hal ini telah melaksanakan perintah dari putusan sidang Bawaslu beberapa waktu lalu," ujarnya.  

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur perekrutan PPK tersebut. 

Baca juga: Sidang Pelanggaran Pemilu Putuskan KPU Lampung Timur Lakukan Kelalaian Admisitrasi Rekrutmen PPK

Baca juga: 3.105 Pendaftar PPS di Siakba KPU Lampung Timur, 2.276 Lolos Seleksi Administrasi

"Di sini, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam SK DPD Partai Golkar Lampung Timur," paparnya. 

Ia menuturkan, sebenarnya, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada seluruh calon anggota PPK se-kabupaten Lampung Timur

"Dan itu sudah kita lakukan sebetulnya, ketika tahapan wawancara," katanya. 

"Hanya saja, memang tidak dimunculkan di persidangan kemarin," sambungnya.  

Menurutnya, anggota PPK tersebut, merasa gerogi, saat diwawancarai ketika persidangan.

"Saudara Muklis ini, kan ketika di persidangan ditanya, apakah ia diklarifikasi oleh KPU terkait kepengurusan partai itu, dia jawab tidak," paparnya. 

"Kemudian, saat kami menanyakan kepada yang bersangkutan, ternyata kondisi psikologinya kaget, karena baru terpilih menjadi PPK, dilantik saja belum, sudah ada masalah ini," tambah Wanahari. 

Ia juga menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan pleno, menyikapi hasil putusan Bawaslu Lampung timur tersebut. 

"Pasca putusan itu, hari itu juga kami, langsung melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan keputusan Bawaslu," ucapnya. 

"Setelah itu kami langsung memanggil saudara Muklis ini, dan kami lakukan klarifikasi," lanjut Wanahari. 

Setelah selesai mengklarifikasi, pihaknya langsung melaporkan hasil tersebut ke KPU Provinsi Lampung

"Sesudah itu, kami langsung ke KPU provinsi untuk melaporkan hasil proses sidang secara keseluruhan," katanya. 

Baca juga: KPU Lampung Timur Terima Aduan Pencatutan NIK Warga saat Verifikasi Parpol

Baca juga: Persiapan KPU Lampung Timur untuk Pemilu 2024, Rombak Kantor hingga Tambah Gudang

Kemudian keesokan harinya, Rabu (11/1/2023), pada hari ketiga setelah menyampaikan hasil keputusan KPU Lampung Timur ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur

"Bahwa yang bersangkutan, itu memang sah dan memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved