Berita Terkini Artis

Tak Hanya Ganja dan Sabu, Polisi Juga Temukan Ekstasi dari Revaldo

Polisi temukan barang bukti lain selain ganja dan sabu-sabu saat penangkapan aktor Revaldo.

Editor: Indra Simanjuntak
net
Ilustrasi Revaldo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi temukan barang bukti lain selain ganja dan sabu-sabu saat penangkapan aktor Revaldo.

Polisi mendapati dua butir pil ekstasi bersama beberapa alat isap di TKP kedua yang diyakini sebagai tempat tinggal bintang sinetron Revaldo.

Sekedar informasi, Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.

Hal itu disebutkan dalam siaran pers yang dibagikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

"Di TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower didapati satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram."

Baca juga: Wajah Pucat Venna Melinda saat Terbaring di Kasur Jadi Sorotan

"Lalu satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram."

"Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir," ujar Kombes Pol E Zulpan dikutip Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

"Selain itu ada dua butir Pil Extacsy, tiga pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," jelasnya.

Polisi mengamankan Revaldo dari TKP pertama di kawasan Cempaka Putih yang kemudian dikembangkan ke TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru.

"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB,"

"Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Zulpan.

"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," bebernya.

Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.

Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.

Tak hanya itu Revaldo kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus narkoba.

Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti. Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved