Berita Lampung
Negara Rugi Rp 50 M, Polda Dalami Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
Pendalaman dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur dibenarkan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang dimana tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.
Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.
Dia juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau join Investigation," jelasnya.
Baca juga: Pencuri di 2 Tempat Lampung Timur Tertangkap saat Sembunyi di Bandar Lampung
Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lampung Timur
Jika terbukti, nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.
"Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tutup Donny. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Banjir di Tanggamus, Sungai Meluap Rendam Dua Pekon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.