Pemilu 2024

PDIP Pesisir Barat Lampung Pertanyakan Surat Pemkab tentang Perekrutan Sekretariat PPS

PDIP Pesisir Barat Lampung menilai penentuan PPS adalah hak penyelenggara seperti KPU dan jajarannya bukan pemkab.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
DPC PDIP Pesisir Barat Lampung pertanyakan surat permintaan data sekretariat PPS yang dikeluarkan Pemkab Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Pesisir Barat Lampung pertanyakan surat yang dikeluarkan Pemkab Pesisir Barat tentang permintaan data untuk Sekretariat PPS

Pemkab Pesisir Barat Lampung minta data Sekretariat PPS kepada para Camat dan Peratin (kepala desa).

PDIP Pesisir Barat Lampung menilai penentuan PPS adalah hak penyelenggara seperti KPU dan jajarannya.  

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesisir Barat tertanggal 6 Januari 2023 itu mengintruksikan agar Peratin (Kepala desa) menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 orang sebagai staf sekretariat PPS.

Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar keputusan Peratin itu selambat lambanya disampaikan tanggal 13 Januari yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat.

Ketua DPC PDIP Pesisir Barat, Pieter menilai, perekrutan Sekretariat PPS itu terlalu prematur dan tidak sesuai regulasi.

Baca juga: 879 Calon Daftar PPS di KPU Pesisir Barat untuk Pemilu 2024

Baca juga: Besok 1.968 Calon PPS di Lampung Timur Ikut Seleksi Wawancara 

"Kalau perekrutan sekret PPS ini dilakukan oleh pemerintah daerah itu sudah menyimpang dari aturan yang ada," ungkapnya. Sabtu (14/1/2023).

Sebab kata dia, perekrutan sekretariat PPS tersebut merupakan kewenangan dan  tanggung jawab pihak penyelenggara.

Mulai dari KPU hingga tinggat bawah yakni Pantia Pemungutan Suara.

"Kalau ini sampai terjadi artinya ini sudah tidak sehat lagi dan harus kita pertanyakan," ucapnya.

Terlebih saat ini lanjutnya, anggota PPS di masing-masing pekon belum terbentuk dan masih dalam tahap perekrutan.

Berbicara regulasi seharusnya anggota PPS dilantik terlebih dahulu setelah itu baru pembentukan sekretariatnya.

"Ini pengumuman hasil tes tertulis saja belum, tes wawancara belum, kan lucu kok sudah masuk tahapan perekrutan sekretariat PPS," imbuhnya.

"Masing-masing tahapan ada makanisme dan aturannya dan ini kewenangan KPU bukan pemkab," sambungnya.

Lanjutnya, mengacu pada aturan mekanisme  yang ada pembentukan sekretariat PPS tersebut diusulkan oleh PPS terpilih melalui PPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved